Bukan Bubar, SKK Migas Diperkirakan Jadi Badan Khusus

Muhamad Fajar Riyandanu
21 September 2023, 07:57
Dwi Soetjipto selaku Kepala SKK Migas memberikan paparan dalam acara Sarasehan Migas Nasional ke dua dengan tema "Tren Terkini, Peluang dan Terobosan Industri Migas Indonesia Akses Pendanaan Bagi Industri Hulu Migas Indonesia" di Wisma Utama, Jakarta (1
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Dwi Soetjipto selaku Kepala SKK Migas memberikan paparan dalam acara Sarasehan Migas Nasional ke dua dengan tema "Tren Terkini, Peluang dan Terobosan Industri Migas Indonesia Akses Pendanaan Bagi Industri Hulu Migas Indonesia" di Wisma Utama, Jakarta (10/10/2019).

SKK Migas berupaya untuk mengambil opsi penguataan kelembagaan menjadi badan usaha khusus atau BUK yang menjadi salah satu poin pembahasan di Revisi Undang-Undang (UU) Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, mengatakan hasi revisi UU Migas nantinya tidak akan menghapus kelembagaan SKK Migas sebagai otoritas pengawas di sektor hulu.

“Saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu,” kata Dwi pada forum the 4 th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry (ICIUOG) 2023 di Nusa Dua, Bali pada Rabu (20/9).

 Dwi berharap, alih bentuk kelembagaan otoritas pengawas sektor hulu migas itu konsisten menggunakan aset yang sudah dimiliki oleh SKK Migas, termasuk sumber daya manusia.

“Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha. Pemerintah sekarang punya SKK Migas, oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan,” ujar Dwi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi VII DPR mendorong adanya penambahan kewenangan SKK Migas untuk mengurus tata kelola pendanaan dan eksplorasi di sektor hulu. Status kelembagaan juga diwacanakan beralih menjadi badan usaha khusus yang diberi hak untuk mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema Petroleum Fund.

Melalui badan usaha khusus, SKK Migas dinilai bisa lebih mandiri dalam urusan pendanaan, disokong oleh petroleum fund yang bekerja memungut hasil ekspor, pajak dan transaksi yang terjadi di sektor hulu Migas.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...