Pemerintah Segera Umumkan Divestasi Vale, Tidak Ada Penciutan Lahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas kelanjutan rencana divestasi saham PT Vale Indonesia (Vale) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (8/11).
Terpantau menteri yang hadir dalam rapat internal itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa proses divestasi saham Vale kepada Holding Industri Pertambangan BUMN, PT Mineral Industri Indonesia alias MIND ID dengan Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining (SMM) sebagai dua pemegang saham mayoritas Vale akan segera diumumkan. "Belum ini, rapat di dalam masih bahas proses," kata Arifin saat ditemui wartawan usai rapat.
Afirin mengaskan bahwa proses divestasi Vale tidak akan berimbas pada penciutan wilayah konsesi tambang PT Vale Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) yang telah disetujui pada April 2023 lalu.
RPSW merupakan salah satu dokumen yang menjadi syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale yang berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang. "Tidak ada penciutan lahan," ujar Arifin.
Melansir catatan Minerba One Data Indonesia (MODI), Vale menggenggam izin operasi produksi seluas 118.017 hektare (ha), meliputi 70.566 ha di Sorowako Sulawesi Selatan, Bahadopi Sulawesi Tengah 22.699 ha dan di wilayah Suasua dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara seluas 24.752 ha.
MODI mencatat pemegang saham Vale Indonesia saat ini terdiri dari Vale Canada Limited dengan 43,79%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, MIND ID 20%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa MIND ID bakal menjadi pemilik saham mayoritas PT Vale usai proses divestasi rampung. MIND ID telah mengajukan kesanggupan untuk mengambilalih 14% saham Vale dari pemilik saham lama untuk memastikan kepemilikan mayoritas perseroan terhadap saham Vale. "Ya pokoknya Indonesia jadi mayoritas lah," ujar Arifin.
Pelepasan tambahan 14% saham Vale kepada entitas lokal merupakan syarat perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pelepasan tersebut melengkapi divestasi 40% saham yang dijual perusahaan itu kepada pihak Indonesia pada 1990 dan 2020. Adapun KK pertambangan Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mendesak Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining (SMM) untuk menghapus perjanjian pemungutan suara blok atau block voting agreement sebelum merampungkan divestasi lanjutan saham PT Vale Indonesia.
Hendi menjelaskan mekanisme block voting agreement memungkinkan VCL untuk berkonsolidasi dengan SMM. Hal tersebut membuat SMM mengikuti keputusan VCL dalam menentukan rencana operasional Vale.
Hendi menambahkan, amandemen perjanjian block voting agreement antara VCL dan SMM merupakan syarat yang diajukan oleh MIND ID untuk melanjutkan pelepasan saham tambahan Vale Indonesia kepada Holding Industri Pertambangan BUMN tersebut.
Penambahan porsi 14% akan mengerek kepemilikan MIND ID sebagai pemilik saham mayoritas atas saham Vale di angka 34%. Sementara porsi saham VCL akan berubah menjadi 33,29% dan SMM menjadi 11,53%. Sementara jatah saham vale Japan Limited menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.
Meski begitu, apabila perjanjian block voting agreement antara VCL dan SMM tetap berlaku, konsolidasi saham mereka akan berada di level 44,82%, unggul jauh dari porsi kepemilikan saham Vale yang digenggam oleh MIND ID. Besaran tersebut dianggap belum mampu menjadikan MIND ID sebagai pihak pengendali operasional dan konsolidasi keungan Vale.
“Struktur kepemilikan sahamnya juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement, sehingga mampu memaksa Sumitomo untuk melakukan apapun dari sisi komitmen pengembangan Vale,” kata Hendi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (29/8).