ESDM: Nuklir Jadi Prioritas Kebijakan Energi Nasional

Mela Syaharani
15 November 2023, 18:06
pltn, pembangkit listrik tenaga nuklir, nuklir
ANTARA FOTO/REUTERS/Francois Lenoir/File Photo/aww/sad.
Pemandangan pembangkit listrik tenaga nuklir Tihange di Electrabel, unit Belgia dari perusahaan Prancis Engie, mantan GDF Suez, di Tihange, Belgia, Selasa (29/12/2015).

Pemerintah semakin serius untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia dengan masuknya pembangkit ini dalam pembahasan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

KEN akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 yang akan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk tenaga nuklir. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan posisi nuklir dalam KEN sudah berubah.

“Dalam revisi KEN yang baru juga sudah diperbaiki, nuklir sebagai pilihan terakhir sudah dihapuskan,” kata Yudo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (15/11).

Yudo menyebut PLTN merupakan salah satu isu yang paling banyak dibicarakan. Pengembangan nuklir di Indonesia sendiri menurut Yudo diawasi dengan peraturan yang sangat ketat.

“Kita ada BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan di tingkat dunia diawasi juga IAEA (Badan Tenaga Atom Internasional),” kata Yudo.

Yudo menyebut saat ini pihaknya tengah berusaha memenuhi 19 kriteria yang ditetapkan oleh IAEA untuk nuklir ini. “Kami sedang memenuhi dari kriteria-kriteria yang ada 19 itu masih kami kerjakan tiga (kriteria),” ungkapnya.

Namun Yudo menyebut, untuk kelanjutan mengembangkan nuklir di Indonesia ini bergantung ada RUU EBET. “RUU EBET sudah masukkan nuklir. Ini akan menjadi suatu government position yang memang sangat-sangat gamblang mengenai nuklir dan setelah itu kita akan mulai bergerak lebih cepat lagi untuk nuklir ini,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...