Realisasi DMO Batu Bara Hanya 40%, APBI: Tak Ada Keluhan dari PLN
Hanya beberapa hari jelang tutup tahun 2023 realisasi pemenuhan domestic market obligation atau DMO batu bara hanya mencapai 71,06 juta ton atau 40,19% dari target 176,80 juta ton, atau 25% dari rencana produksi tahun ini.
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengatakan hingga saat ini pemenuhan DMO dari perusahaan-perusahaan batu bara tidak ada kendala.
“Data tersebut sepertinya belum terupdate. Sejauh ini belum ada keluhan dari PLN mengenai kelangkaan pasokan,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia saat dihubungi oleh Katadata.co.id dikutip Rabu (27/12).
Lebih lanjut Hendra menyampaikan belum ada kabar mengenai potensi kelangkaan batu bara dalam negeri maupun pemberian surat dari pemerintah.
“Jadi sejauh ini dapat kami sebutkan bahwa pasokan batubara ke domestik, baik ke PLN ataupun industri berjalan lancar. Kalau tanya ke APBI ya kami jawab bahwa perusahaan-perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, terkait pemenuhan DMO ini baru dapat terlihat jelas pada akhir tahun dimana masing-masing perusahaan melakukan penghitungan porsi DMO tahunannya yang mencapai 25%.
“Misalnya suatu perusahaan produksi 1 juta ton batubara berarti DMO-ya 250 ribu ton. Tapi itu ketahuannya juga di akhir tahun. Apakah itu sudah dipenuhi atau belum, tapi bukan berarti kami harus masukin tiap bulan. Jadi ketahuan nanti balance-nya di data Desember nanti,” kata Hendra.
Sebagai informasi, APBI merupakan organisasi yang terbentuk sejak September 1989. Melansir laman resminya, hingga berita ini ditulis APBI memiliki 155 anggota yang terdiri atas 84 perusahaan produsen batu bara dan 71 perusahaan jasa pertambangan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menaikan target kebutuhan batu bara DMO menjadi 187 juta ton pada 2024. Angka tersebut lebih tinggi 5,6% dari sasaran tahun sebanyak 177 juta ton.
Ketetapan tersebut tertulis di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM tahun 2020-2024. Regulasi tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 7 September 2023.
Keputusan kenaikan volume DMO untuk menjamin pasokan batu bara bagi kebutuhan listrik PT PLN dan non PT PLN. Porsi batu bara DMO juga diperuntukkan bagi bahan bakar pabrik semen, pupuk, pulp serta untuk industri metalurgi dalam negeri.
“Untuk menjamin keamanan pasokan batu bara dalam negeri, pemerintah menetapkan kewajiban perusahaan pertambangan batu bara untuk mengalokasikan sebagian produksinya untuk kebutuhan batubara bagi pengguna dalam negeri dengan target sebesar 187 juta ton pada tahun 2024,” bunyi beleid tersebut
Selain mengatur volume DMO, pemerintah juga menetapkan tarif DMO batu bara kepada PLN dan sektor industri, termasuk semen dan pupuk. Masing-masing dijual dengan harga DMO US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.