Soal Izin Tambang Ormas, ESDM: Tetap Harus Ajukan RKAB dan Penuhi DMO

Mela Syaharani
7 Juni 2024, 17:58
batu bara, ormas, tambang, pertambangan, esdm
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Aktivitas bongkar muat batu bara di pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (20/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut organisasi kemasyarakatan atau ormas yang mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) batu bara harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kewajiban yang sama dengan perusahaan tambang lainnya.

Arifin menyebut ormas tetap harus memenuhi persyaratan seperti kompensasi data informasi (KDI) dan komitmen kerja pasti. Selain KDI, ormas yang akan mengelola wilayah pertambangan juga tetap diwajibkan menjalankan kewajiban lainnya.

“Mereka juga tetap harus mengajukan rencana kerja dan anggaran belanja atau RKAB, lalu mematuhi kewajiban pemenuhan domestic market obligation atau DMO,” ujarnya saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Jumat (7/6).

Dia juga menyampaikan bahwa salah satu alasan pemerintah memberikan prioritas penawaran WIUP batu bara kepada ormas berkaitan dengan jumlah ketersediaan cadangan yang masih melimpah. “Sebab ketersediaan cadangan batu bara di Indonesia masih di atas 100 miliar ton,” ujarnya.

Arifin mengatakan pemerintah membuka kesempatan bagi enam ormas keagamaan di Indonesia untuk bisa mengelola WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur bahwa ormas keagamaan berkesempatan mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

PP Nomor 25 Tahun 2024 merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

Pemerintah telah menyiapkan enam WIUP yang akan ditawarkan kepada ormas keagamaan. Arifin menyebut enam WIUP ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia.

“Itu berasal dari wilayah tambang yang diciutkan. Ormas diberi kesempatan, kalau melalui nanti mereka tidak akan dapat,” kata Arifin saat ditemui di kantor Ditjen Migas pada Jumat (7/6).

Arifin turut menyebutkan, rincian perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan PKP2B ini. Ormas akan mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.

Dia menyebut, lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Arifin mengatakan, pemerintah telah memetakan pemberian WIUPK ini.

“Satu agama satu, kan yang besar-besar organisasi dan pilarnya. Misalnya Islam kan ada dua, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Kemudian Katolik KWI, Protestan PGI, dana da Buddha dan Hindu,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...