Pertamina Akan Tindak Tegas Agen LPG 3 Kg yang Langgar Aturan Baru
Pertamina akan menindak tegas terhadap para agen LPG 3 kg yang melanggar ketentuan penjualan. Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution mengatakan upaya ini untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram dapat diterima oleh masyarakat tepat sasaran.
“Begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan instruksi, itu langsung terdeteksi oleh kami,” kata Alfian dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/1).
Kemudahan deteksi ini karena didukung sistem digitalisasi dan penelusuran Pertamina. “Akan ada tindak tegas dari Pertamina bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran. Pasti kami tutup,” ucapnya.
Selain mendeteksi transaksi tanpa nomor induk kependudukan atau NIK, pendataan ini juga dapat melacak apabila terjadi transaksi yang tidak wajar. “Kami dapat segera verifikasi apakah pembelian tersebut berasal dari rumah tangga yang sama atau tidak, sehingga pembelian tidak wajar,” ujar Alfian.
Sebagai informasi, kini konsumen yang ingin membeli barang bersubsidi tersebut harus mendaftarkan diri NIK pada kartu tanda penduduk atau KTP-nya ke penyalur dan sub-penyalur elpiji. Menurut data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), total NIK yang berhak mengonsumsi elpiji bersubsidi tersebut mencapai 189 juta orang.
Hingga akhir 2023 pencatatan konsumen LPG 3 kg berdasarkan data NIK KTP belum mencapai setengahnya. Angkanya sekitar 16,67% atau 31,5 juta NIK yang sudah melakukan transaksi pembelian elpiji 3 kilogram.
Pendataan secara digitalisasi ini dapat memberi dampak baik dalam hal pengawasan. Harapannya, transaksi tidak wajar tidak akan terjadi pada 2024.
“Kalau dulu kami tidak bisa mendata siapa saja yang membeli tidak wajar sehingga tidak ada peringatan dini dari kami. Namun, dengan sistem saat ini dengan data NIK dan KK (kartu keluarga) terhubung, maka mudah untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Sebagai informasi, hingga saat ini jumlah total sub penyalur LPG 3 kg mencapai 253.384 unit yang tersebar di 411 kabupaten/ kota seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 252.381 pangkalan atau 99,4% telah siap melakukan transaksi pada sistem Merchant Apps MyPertamina.
Sebanyak 507 pangkalan masih terkendala sinyal telekomunikasi. Namun demikian, dari angka tersebut sebanyak 240.892 pangkalan atau 95% pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi pembelian melalui sistem.