Berikut Syarat dan Cara Beli Gas LPG 3 Kg dengan Mudah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan diri jika ingin membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg sebelum 1 Januari 2024.
Dengan begitu, pembelian gas 3 kg pada tahun depan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdata berdasarkan nama dan alamat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian LPG subsidi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam siaran pers pada Selasa (19/12).
Berikut Tahapan Pembelian Gas LPG 3 Kg:
- Masyarakat mendatangi Sub Penyalur atau pangkalan LPG dengan membawa KTP
- Melakukan Transaksi di Sub Penyalur atau pangkalan dengan KTP
- Apabila data sudah tersedia pada database pembeli LPG, maka masyarakat dapat langsung membeli gas LPG 3 Kg
- Namun, apabila identitas masyarakat belum terdata dalam database, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan dengan melampirkan nomor kartu keluarga.
Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas LPG 3 kg.
Masyarakat Penerima Gas LPG 3 Kg
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat.