ESDM Ungkap Hambatan Pengajuan RKAB Perusahaan Tambang, Apa Saja?

Mela Syaharani
5 Januari 2024, 18:51
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/6/2023). Rapat tersebut membahas progres pelaksanaan kegiatan TA 2023 dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/6/2023). Rapat tersebut membahas progres pelaksanaan kegiatan TA 2023 dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM menyebut proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang mengalami kesulitan. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, salah satu penyebabnya berkaitan dengan komunikasi.

“Perusahaan tidak responsif, tidak mengerti cara entry ke sistem IT. Ini menjadi sebuah kendala,” kata Arifin di kantornya pada Jumat (5/1).

Arifin menjelaskan, bahwa Kementerian ESDM saat ini sedang mendorong penerapan digitalisasi di seluruh sektor. “Sekarang kami ingin membenarkan ini. Tahun ini rapi semua agar ke depannya urusan jadi mudah,” ujarnya. 

Padahal, pihaknya telah memberikan kemudahan melalui pemadatan syarat pengajuan RKAB. “Kan, banyak persyaratannya, RKAB kan awalnya ada 27 syarat. Sudah kami sederhanakan menjadi 10 saja,” ujarnya.

Arifin menyampaikan, hingga awal 2024 sebagian perusahaan sudah mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. “Jumlah perusahaannya sudah lebih dari 100. Cukup banyak, termasuk mineral juga,” ujar dia.

Namun tidak terpenuhinya syarat-syarat RKAB akan memberi dampak terhadap kegiatan perusahaan. “Harus dipenuhi syaratnya, kalau tidak maka akan rugi sendiri sebab tidak bisa produksi dan tidak bisa berjualan,” kata dia.

Ada 117 Perusahaan Tambang Belum Setor PNBP

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan masih ada 117 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai akhir 2023. 

Namun Bambang menyebut, pada awal tahun ini sejumlah perusahaan tersebut sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah. “Sudah ada yang bayar. Saat tahun baru sudah ada tujuh perusahaan,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (4/1). 

Dari penyetoran tahun baru ini, Bambang menyebut pembayaran PNBP berasal dari perusahaan-perusahaan besar. “Nilainya baru sekitar Rp 470 miliar,” jelasnya. 

Meski baru sebagian kecil, pemerintah terus berusaha agar seluruh perusahaan segera membayarkan kewajibannya. Sebab, pembayaran kewajiban ini akan berkaitan dengan pengeluaran izin RKAB.

“Kami ingatkan kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka RKAB tidak akan diterbitkan,” ujar dia.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...