Pemerintah Perpanjang Pendataan NIK LPG 3 Kg Subsidi Hingga Mei 2024
Pemerintah memperpanjang masa pendataan dan pendaftaran nomor induk kependudukan (NIK) bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram (kg). Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan masa pendaftaran ini akan diperpanjang hingga Mei 2024.
“Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari, namun hingga tanggal tersebut ternyata statusnya masih sama seperti yang Pak Dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK terdaftar. Untuk itu kami perpanjang pendaftaran hingga 31 Mei 2024,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).
Sebagai informasi, angka 31,5 juta NIK ini berasal dari pencatatan pemerintah menggunakan data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sejak Maret 2023 lalu.
Hingga akhir 2023 pencatatan konsumen LPG 3 kg NIK baru mencapai 16,67% atau 31,5 juta NIK yang sudah melakukan transaksi pembelian elpiji 3 kilogram. Padahal, menurut data P3KE, total NIK yang berhak mengkonsumsi gas subsidi tersebut mencapai 189 juta orang.
Dari angka 31,5 juta NIK, hanya 24,4 juta saja yang sesuai data P3KE. Sisanya merupakan konsumen on demand atau yang berada di luar data P3KE.Terkait jumlah pendaftar ini Mustika mengatakan akan terus melihat progres kedepannya.
“Kami akan evaluasi kembali nanti. Namun intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan,” ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan tersebut dilatarbelakangi ketimpangan antara penjualan atau konsumsi LPG kewajiban pelayanan publik (PSO) dengan yang non-subsidi. Konsumsi LPG PSO mencapai 8 juta ton, sedangkan non-PSO angkanya semakin menurun.
Dari tahun 2020 hingga 2022, realisasi volume LPG PSO terus meningkat rata-rata sebesar 4,5%. Sedangkan realisasi LPG non-PSO rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.
“Membuat kami semua berpikir keras mengapa ini terjadi, karena ini akan mendorong oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan semaksimal mungkin LPG PSO untuk masyarakat,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji beberapa waktu lalu, Rabu (3/1).
Usaha agar elpiji tepat sasaran bersama Pertamina sebetulnya sudah dimulai sejak 2023. “Kami memiliki landasan undang-undang hingga putusan dirjen agar yang berhak mendapatkan ini sesuai peraturan adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” ujarnya.