Minim Sosialisasi, Pengusaha SPBU Keberatan Tarif Baru Pajak BBM
Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa para pengusaha SPBU keberatan atas naiknya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di sejumlah daerah menjadi 10%.
Tarif PBBKB ini dapat diterapkan dengan rentang persentase antara 5-10%. “Kalau PBBKB kami sampaikan menjadi keberatan bagi SPBU dan badan usaha niaga. Karena tiba-tiba ada kenaikan tanpa ada sosialisasi yang bagus,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, dikutip Rabu (21/2).
Mengenai PBBKB, untuk di Jakarta sendiri menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tarif yang saat ini diberlakukan sebesar 10%. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lalu, khusus tarif PBBKB bagi bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk kendaraan pribadi.
Tutuka menyampaikan, pihaknya meminta kepada pihak terkait yang berwenang mengenai PBBKB ini untuk melakukan sosialisasi yang benar. “Karena angka 10% itu kan maksimal, kenapa harus 10%? Dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga,” ujarnya.
Terlebih, menurut Tutuka penetapan besaran PBBKB ini merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing sehingga tidak seluruh daerah di Indonesia memiliki kesamaan persentase PBBKB. “Harus ada pembicaraan bisnis yang baik, karena kalau memberatkan terus kan jadi bisa tutup kalau tidak untung,” ucapnya.
Sebab kewenangan yang berada di pemerintah daerah, Tutuka menyebut pihaknya tidak bisa menjawab kapan tarif PBBKB baru diberlakukan.
“Itu semua kewenangan pemerintah daerah kami, Kementerian ESDM tidak bisa bilang belum berlaku, tapi yang bisa kami sampaikan itu bisa menyebabkan badan usaha niaga tidak bisa berbisnis,” kata dia.