Ribuan IUP Pertambangan Dicabut, ESDM: Pailit dan Tak Sampaikan RKAB

Mela Syaharani
19 Maret 2024, 18:42
iup, pertambangan, kementerian esdm, menteri esdm
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Button AI Summarize

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan duduk perkara pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Arifin mengatakan keputusan pencabutan IUP ini sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden dalam rapat terbatas yang terlaksana pada Januari 2022.

“Sesuai arahan pada rapat terbatas (ratas) Januari 2022 dimana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).

Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut IUP sejumlah perusahaan tambang. Arifin menyampaikan hal ini dilakukan sebab BKPM mendapatkan mandat untuk melaksanakan pencabutan IUP sejak Januari hingga November 2022.

“Namun pemerintah masih tetap memberi ruang untuk pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan bisa menyampaikan data pendukung yang cukup,” ujarnya.

Kemudian, dengan verifikasi data yang dimiliki Satgas penataan investasi pada April hingga November 2022, beberapa perusahaan yang dicabut IUP nya mengantongi pembatalan pencabutan sebab telah memenuhi persyaratan.

Dalam paparannya dia menjelaskan bahwa periode pencabutan ini dilakukan sejak Agustus 2022 hingga Februari 2024. Arifin mengatakan, terdapat dua hal utama yang menyebabkan pemerintah mencabut IUP perusahaan tambang tersebut.

“Perusahaan dianggap tidak menyampaikan RKAB sampai 2021, maupun perusahaan dianggap pailit. Namun satgas penataan lahan dan penataan investasi masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan,” ucapnya.

Mengacu Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa pertambangan mineral dan batu bara dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban serta ketentuan perundangan.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...