Fakta Izin Tambang untuk Ormas Agama: Ditolak, Bahlil Tetap Optimistis

Sorta Tobing
11 Juni 2024, 15:49
ormas, ormas agama, iup, izin tambang, bahlil
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tetap optimistis organisasi masyarakat atau ormas keagamaan akan tertarik mengambil izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di tengah berbagai penolakan. 

Ia menyebut, munculnya penolakan karena komunikasi pemerintah yang belum optimal. "Setelah mereka tahu isi dan tujuannya dan akhirnya mau menerima, alhamdulillah. Kalau tidak, maka pemerintah tidak boleh memaksa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/6). 

Sejauh ini, pemerintah baru menerima proposal dari Nahdlatul Ulama (NU) terkait pengelolaan IUP batu bara. Berikut sejumlah fakta-fakta terkait IUP untuk ormas Keagamaan:

1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Aturan mengenai penawaran IUP untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam aturan baru itu terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran wilayah IUP khusus atau WIUPK  kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A ayat 1-7. 

Salah satu isinya, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Prosesnya tidak perlu lelang, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.

2. Ada 6 Wilayah Tambang Batu Bara untuk Ormas

Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk ormas keagamaan. Wilayah ini merupakan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu abra (PKP2B). 

Keenam WIUPK itu adalah lahan eks PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coa, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. 

3. Sejumlah Ormas Tolak Tawaran IUP Tambang

Ada tiga ormas keagamaan yang menolak tawaran IUP tambang. Pertama, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI Gomar Gulton mengatakan, pihaknya tidak memiliki kemampuan di bidang tambang dan bukan merupakan bidang layanan PGI.

Kedua, Konferensi Waligereja Indonesia atau KWI. Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menjelaskan, alasan KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang adalah karena bukan merupakan bidang pelayanan KWI.

Ketiga, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pihak gereja HKBP menolak dengan alasan tidak ingin terlibat dalam pertambangan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. "Dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan WIUPK yang ditolak oleh badan usaha organisasi keagamaan akan kembali ke negara. “Kami berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...