ESDM: LPG 3 Kg di Subpenyalur Sudah Disalurkan Secara Digital

Mela Syaharani
25 Juni 2024, 14:01
lpg 3 kg, gas elpiji, subsidi lpg
Fauza Syahputra|Katadata
Pedagang menata tabung gas LPG 3 kg di salah satu toko kelontong di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM mengatakan bahwa dengan implementasi transformasi pendistribusian LPG Tertentu Tepat Sasaran, seluruh transaksi pembelian LPG 3 kg bersubsidi di Subpenyalur dilakukan secara digital.

Koordinator Kelompok Kerja Subsidi Bahan Bakar Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Christina Meiwati Sinaga, terhitung sejak 1 Juni 2024 kemarin, seluruh transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur dilakukan secara digital menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Kecuali bagi Subpenyalur yang berada di wilayah 3T, atau yang kesulitan akses internet, pencatatan masih dilakukan secara manual di logbook," kata Christina mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, melalui siaran pers dikutip Selasa (25/6).

Hal ia sampaikan usai Kementerian ESDM bersama Pertamina dan Ombudsman melakukan peninjauan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg di subpenyalur dan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Seperti yang disebut sebelumnya bahwa mulai 1 Juni 2024 masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg wajib menunjukkan KTP saat melakukan transaksi. Hal ini lantaran pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan (logbook) manual menjadi digital melalui aplikasi berbasis website, Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa masyarakat yang belum terdaftar masih dapat membeli LPG subsidi seperti biasa dengan menunjukkan KTP.

"Pencatatan transaksi LPG 3 kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," kata Irto akhir Mei lalu melalui siaran pers.

Irto mengatakan pencatatan melalui MAP ini dilakukan agar setiap transaksi pembelian LPG subsidi dapat terpantau siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada pemerintah.

Irto menyampaikan, Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar dicatat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.

LPG Disalurkan Berbasis Orang pada 2027

Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait kebijakan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi berbasis orang mulai 2027. Dia menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini didasari oleh dua alasan utama.

“Agar kami bisa memastikan bahwa yang menerima LPG 3 kilogram ini adalah yang berhak. Sebab sekarang yang menikmati kan masih abu-abu, antara berhak dan tidak,” ujarnya saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kamis (20/6).

Selain untuk menjaga kepastian penerima, Arifin menyebut implementasi kebijakan ini dilakukan untuk menghindari pengoplosan. “Supaya tidak seperti kasus kemarin, mereka mengoplos LPG dan ceroboh sehingga berakibat pada masalah keamanan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa untuk mengimplementasi kebijakan ini pemerintah masih mendata masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 Kg serta merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Gas Tabung 3 Kilogram.

Revisi aturan tersebut saat ini masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. “Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027,” kata Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (19/6).

Tidak hanya perubahan mekanisme, revisi aturan ini juga akan menetapkan implementasi program subsidi LPG tepat sasaran dilaksanakan sepenuhnya pada tahun depan.

“Apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada Triwulan IV 2024, maka pensasaran pengguna LPG dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...