Soal Ormas Kelola Usaha Tambang, PBNU: Kami Hanya Penerima Kebijakan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan posisinya sebagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hanya berperan sebagai penerima kebijakan yang diambil pemerintah terkait pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan.
“Kami ini posisinya adalah beneficiary. Jadi kami tidak masuk di dalam legalitas, itu ranahnya Kementerian ESDM, serta Kementerian Investasi,” kata Ketua Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) PBNU, Ulil Abshar dalam diskusi terbuka PAN tentang Polemik Izin Tambang untuk Ormas pada Rabu (26/6).
Meski menjadi pihak penerima, Ulil mengatakan PBNU ingin menerima kebijakan ini secara halal, baik di mata hukum maupun dari segi legalitas formal serta di dalam aspek pengelolaan pertambangannya.
“Insya Allah, kalau aspek pengelolaan kami PBNU sudah komitmen penuh kami akan mengelolanya secara halal. Secara sesuai dengan aturan yang dimiliki oleh negara,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, PBNU telah menyambut baik kebijakan penawaran pengelolaan pertambangan ini. Ulil menilai, kebijakan pemberian WIUPK ini sebagai terobosan besar yang diambil pemerintah. “Ini terobosan yang cukup berani dan Insyaallah akan membawa maslahat atau manfaat yang cukup besar,” ujarnya.
Selain memberi maslahat, Ulil menilai kebijakan ini dibuat bertujuan untuk membangun golongan-golongan masyarakat agar lebih maju. “Jadi yang selama ini tertinggal, bisa terfasilitasi. Kebijakan ini mengandung affirmative policy atau menunjukkan sesuatu yang baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan WIUPK di Kalimantan.
“Pemberian wilayah pertambangan untuk NU adalah bekas Kaltim Prima Coal (KPC). Untuk besar cadangannya nanti akan diberitahu,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Investasi/BKPM beberapa waktu lalu, Jumat (7/6).
Sementara itu, Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam WIUPK yang akan ditawarkan kepada ormas keagamaan. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut enam WIUP ini berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tersebar di Indonesia.
“Itu berasal dari wilayah tambang yang diciutkan. Ormas diberi kesempatan, kalau melalui nanti mereka tidak akan dapat,” kata Arifin saat ditemui di kantor Ditjen Migas pada Jumat (7/6).
Arifin turut menyebutkan, rincian perusahaan yang sebelumnya mengelola lahan PKP2B ini. Ormas akan mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan KPC, Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.
Dia menyebut, lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Arifin mengatakan, pemerintah telah memetakan pemberian WIUPK ini.