Freeport Indonesia akan Ajukan Perpanjangan IUPK Tahun Ini
Freeport McMoran (FCX) mengatakan anak usahanya PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahun ini.
“Perpanjangan IUPK ini memungkinkan kesinambungan operasi skala besar yang bermanfaat untuk seluruh pemangku kepentingan serta memberikan peluang pengembangan sumber daya tambahan yang menarik di kawasan Grasberg,” tulis FCX dalam laporan keuangannya untuk kuartal II dan semester I 2024, dikutip Kamis (25/7).
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024. Aturan yang menjadi revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara diterbitkan pada Kamis (30/5).
Regulasi anyar ini salah satunya mengubah aturan perpanjangan izin operasi badan usaha yang memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dalam pasal 195 A dan 195 B. Salah satu pihak yang menunggu terbitnya aturan ini yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin memperpanjang izinnya hingga 2061.
“Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemegang IUPK dapat diberikan perpanjangan operasi dengan syarat-syarat tertentu, termasuk kepemilikan fasilitas hilirisasi terintegrasi yang telah memasuki tahap operasional; kepemilikan domestik minimal 51% dan tambahan saham 10% untuk Indonesia; komitmen untuk eksplorasi tambahan; dan peningkatan kapasitas pengilangan yang disetujui oleh Kementerian ESDM,” ujar FCX.
Meskipun dalam PP 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan IUPK dapat diajukan kapan saja hingga satu tahun sebelum masa berlaku habis, namun FCX menulis pihaknya ingin tetap mengajukan tahun ini. PTFI memiliki masa izin operasi hingga 2041.
Rampung Sebelum Jokowi Lengser
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa perpanjangan IUPK PTFI akan terlaksana tahun ini, sebelum pemerintahan baru dimulai.
“Dalam perpanjangannya nanti akan kami urus sebelum pemerintahan selesai,” kata Bahlil dalam Kuliah Umum di IPDN yang dipantau secara daring pada Kamis (11/7). PTFI saat ini memiliki IUPK yang berlaku hingga 2041.
Bahlil mengatakan, perpanjangan kontrak PTFI setelah 2041 Indonesia akan memperoleh penambahan saham sebanyak 10%. “Jadi total saham Indonesia di Freeport itu sebesar 61%,” ujarnya.
Penambahan saham 10% ini sebelumnya pernah dikatakan Bahlil dalam peresmian operasi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga Manyar milik PTFI di Gresik beberapa waktu lalu.
“Rasa-rasanya agak kurang adil kalau kami tidak memberi perpanjangan izin, apalagi sudah membangun smelter di Gresik dan kita akan mendapatkan penambahan sama 10% serta sudah disetujui juga, Freeport akan membangun smelter di Papua,” kata Bahlil pada Kamis (27/6).
Melalui jumlah kepemilikan saham tersebut, Bahlil menegaskan bahwa PTFI sudah menjadi milik Indonesia. “Sudah bukan lagi milik Freeport McMoran, sudah menjadi milik BUMN. Jadi ini kan punya negara, kenapa harus kami buat ribet-ribet perpanjangannya,” kata dia.
Namun hingga saat ini perpanjangan IUPK untuk PTFI belum diberikan. Bahlil mengatakan pemerintah akan segera merampungkan proses tersebut secepatnya. “Tergantung kalau PTFI juga sudah memenuhi semua persyaratannya maka kami akan melakukan percepatan,” ucapnya.