Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba untuk Dongkrak PNBP


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
Usulan ini tengah dikaji melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan keuntungan dari sektor minerba tidak hanya dinikmati oleh perusahaan semata, tetapi juga dibagi dengan negara.
“Prinsipnya sharing benefit, jadi kalau ada keuntungan jangan dinikmati perusahaan semua, tetapi harus dibagi,” ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/3).
Sebagai bagian dari proses revisi, pemerintah telah mengadakan konsultasi publik dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Konsultasi tersebut juga mencakup revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
“Dalam konteks ekonomi nasional, semua pihak, termasuk korporasi, memiliki pendapat yang sama,” kata Dadan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan penerimaan negara, bukan untuk memberatkan industri pertambangan.
“Tidak ada maksud untuk membebani salah satu pihak atau industri. Kami berharap industri pertambangan tetap berkelanjutan,” kata Tri pada Sabtu (8/3).
Saat ini, Kementerian ESDM masih menghitung besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan serta dampaknya terhadap penerimaan negara. “Sedang kami hitung,” kata Dadan.
Enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti mencakup batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.