Revisi UU Migas Tak Kunjung Selesai, DPR Tunggu Langkah Pemerintah

Mela Syaharani
8 Juli 2025, 20:04
dpr, revisi uu migas, uu migas
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi kegiatan pengeboran migas lepas pantai.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sugeng Suparwoto menjelaskan penyebab revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) belum kunjung selesai.

Sugeng mengatakan salah satu penyebabnya terkait komitmen pemerintah. Dia mengatakan proses revisi undang-undang merupakan sebuah bagian proses politik. 

UU Migas setiap tahun masuk dalam prolegnas prioritas, tapi yang tidak setuju untuk dibahas justru pemerintah sendiri,” kata Sugeng dalam acara Sarasehan Nasional Mendorong Keberlanjutan Industri Hulu Minyak dan Gas untuk Kemandirian Energi yang digelar Katadata, Selasa (8/7).

Dia menyebut DPR selalu mendorong agar revisi UU ini segera diselesaikan, namun dorongan tersebut hingga saat ini berujung gagal. Dorongan yang dimaksud seperti pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).

Sugeng mengatakan, DPR juga berencana membahas beberapa pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami merujuk kesitu, tapi tidak pernah mencapai kuorum. Bahkan dari sisi pemerintah sendiri menunda dan ini fakta yang ada.

Sugeng menjelaskan, DPR saat ini memiliki tiga skala prioritas terkait regulasi di bidang energi. Prioritas pertama adalah menuntaskan undang-undang energi baru terbarukan, kemudian prioritas kedua adalah menyelesaikan undang-undang migas.

“Ketiga adalah menuntaskan undang-undang kelistrikan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menilai, sudah saatnya melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas. 

“Secara substansi sudah harus banyak dilakukan evaluasi, bagaimana memberikan kemudahan investasi di hulu migas,” ujar Yuliot saat memberikan sambutan di pembukaan acara.

Harus Rampung

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan pemerintah bersama DPR RI harus segera merevisi UU Migas. Dia menyebut sebagian besar isi regulasi tersebut sudah tidak dibutuhkan oleh industri migas saat ini.

Komaidi mengatakan aturan yang sudah berusia 24 tahun ini sudah tiga kali judicial review. MK sudah menetapkan sejak 2008 agar aturan ini diamandemen atau direvisi, namun hingga saat ini belum ada titik terang.

“Kalau dari analisis kami, paling tidak 60% ketentuan yang ada di dalamnya sudah tidak dibutuhkan,” kata Komaidi dalam acara yang sama.

Dia menyontohkan salah satu aspek yang sudah tidak relevan berkaitan dengan keberadaan BP Migas yang sudah dibubarkan. Fungsi BP Migas saat ini sudah digantikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden.  

“Pengusaha migas saat ini berkontrak dengan wakil negara yang secara regulasi diatur di bawah kekuatan undang-undang yang sangat rentan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...