Bahlil Izinkan Pemprov Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil dari Garis Pantai

Sorta Tobing
30 Oktober 2025, 17:58
aceh, blok migas, bahlil
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas di laut.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengizinkan pemerintah provinsi Aceh terlibat dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas.  Kebijakan ini membuka peluang bagi Pemprov untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam migas di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.

 "Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemprov Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh, serta dukungan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, di Banda Aceh, Kamis (30/10).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dengan nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Surat ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat Gubernur Aceh pada 11 Maret 2025 perihal rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut di wilayah kewenangan Serambi Mekkah.

Dalam surat itu, Menteri ESDM menulis, keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan BPMA.

Nasir menuturkan, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, pemerintah Aceh, melalui BPMA, akan ikut serta dalam tiga bidang utama.

Tiga bidang utama itu mencakup koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan rencana pengembangan (PoD).

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas,” katanya.

Ia mengatakan seluruh pelaksanaan kerja sama ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

Berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, provinsi paling barat Indonesia ini sebelumnya hanya memiliki kewenangan mengelola migas di bawah 12 mil. Kini Aceh dapat mengelola blok migas di atas 12 mil laut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...