IEEFA: Blackout Jadi Alarm Indonesia Percepat Pengembangan PLTS Atap
Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai kasus pemadaman listrik (blackout) di Sumatra dan jaringan Jawa-Madura-Bali (Jamali) menjadi tanda rentannya sistem kelistrikan di tanah air karena ketergantungan pada energi primer batu bara. Kondisi ini menjadi refleksi bagi Indonesia untuk mengakselerasi pengembangan dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap demi meminimalisasi risiko gangguan pasokan energi.
IEEFA menilai ketergantungan sistem kelistrikan Indonesia terhadap energi fosil berisiko ketika terjadi gangguan pasokan maupun kenaikan harga. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya energi surya yang melimpah dan tidak terpengaruh fluktuasi harga energi global maupun gangguan distribusi bahan bakar. IEEFA juga menilai panel surya dapat dipasang di tingkat rumah tangga, komunitas, atau industri sebagai langkah antisipasi jika terjadi gangguan listrik.
Namun, hingga 2025 kapasitas terpasang PLTS atap di Indonesia baru mencapai sekitar 853 megawatt (MW). Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Vietnam yang telah mencapai sekitar 6,9 gigawatt (GW), Thailand 3,6 GW, dan Malaysia 1,8 GW.
“Kerugian ekonomi dari pemadaman listrik diperkirakan telah mencapai triliunan rupiah dan berdampak buruk pada industri, rumah tangga, dan layanan publik penting. Karenanya, investasi PLTS atap dan baterai seharusnya dilihat sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan energi," ujar Mutya Yustika, Research & Engagement Lead, Indonesia Energy Transition IEEFA, dalam siaran pers, Senin (29/6).
Menurutnya teknologi ini dapat mengurangi risiko gangguan pasokan bahan bakar, meningkatkan keandalan pasokan listrik, dan membantu memitigasi dampak gangguan jaringan di masa mendatang. Indonesia perlu mengkombinasikan pemanfaatan PLTS dengan sistem penyimpanan energi baterai atau (Battery Energy Storage System/BESS). Sistem terintegrasi ini memungkinkan pasokan listrik tetap tersedia ketika jaringan utama mengalami gangguan.
Randi Bachtiar, Energy Finance Specialist IEEFA, mengatakan rendahnya kapasitas terpasang PLTS di Indonesia disebabkan oleh berbagai hambatan kebijakan. Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus skema net-metering.
Kebijakan ini mengurangi daya tarik untuk berinvestasi di PLTS atap, terutama di kalangan rumah tangga, karena kelebihan listrik dari pengguna PLTS atap yang masuk ke jaringan PLN tidak lagi diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik.
Selain itu, sistem kuota kapasitas dari PLN membatasi jumlah pelanggan yang dapat memasang PLTS atap. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 hanya mengalokasikan 3.037 MW untuk instalasi PLTS atap.
Kebijakan-kebijakan tersebut menghambat pengembangan pasar PLTS, sehingga biaya investasi awal sulit turun dari saat ini sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per kilowatt-hour (kWh) – angka yang tidak terjangkau untuk banyak rumah tangga di Indonesia. Selain itu, tarif listrik PLN yang relatif rendah berkat dukungan kebijakan subsidi membuat pengembalian investasi PLTS atap menjadi lebih lama, yakni tujuh hingga 12 tahun.
“Kombinasi biaya awal yang tinggi dan hambatan regulasi ini telah membatasi partisipasi rumah tangga dalam adopsi tenaga surya atap. Akibatnya, panel surya atap tetap tidak terjangkau bagi banyak rumah tangga meskipun memiliki potensi untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi biaya listrik,” kata Randi.
Pemerintah Perlu Benahi Kebijakan dan Berikan Insentif
Menurut Mutya, untuk mendorong pengembangan PLTS atap lebih masif di tanah air, pemerintah perlu membenahi berbagai kebijakan. Ia menyebut perlu mekanisme insentif yang mendongkrak adopsi PLTS atap, seperti mengembalikan skema net metering, merevisi sistem kuota kapasitas pemasangan PLTS atap, dan membuka ruang lebih luas bagi model pembiayaan perusahaan jasa energi (Energy Service Company /ESCO).
Selain itu, pemerintah diharapkan memperluas regulasi yang mencakup penggunaan sistem penyimpanan energi baterai. Reformasi tersebut akan membuat PLTS atap lebih terjangkau bagi rumah tangga, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah.
“Pengembangan PLTS juga tidak dapat dilakukan secara terpisah. Hal ini harus didukung oleh investasi dalam jaringan listrik modern dan tangguh serta langkah-langkah untuk mengatasi hambatan transmisi yang terus membatasi perluasan jaringan, keandalan, dan integrasi sumber energi baru,” ucap Mutya.
