RUU Migas Siapkan Izin Satu Pintu untuk Percepat Eksplorasi

Septiani Teberlina
Oleh Septiani Teberlina - Tim Publikasi Katadata
29 Oktober 2026, 09:56
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan mengenai profil produksi minyak Indonesia dalam FOREK Hulu Migas 2026, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pemerintah men
Dok. Kementerian ESDM
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan mengenai profil produksi minyak Indonesia dalam FOREK Hulu Migas 2026, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pemerintah menyiapkan RUU Migas untuk menyederhanakan perizinan hulu migas melalui sistem satu pintu dan mendorong percepatan eksplorasi serta produksi minyak nasional.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jakarta—Di tengah upaya menaikkan produksi minyak dan menekan impor, ada satu hambatan yang kerap memperlambat kontraktor sebelum mulai mengebor, yaitu izin yang harus diurus dari kementerian ke kementerian. 

Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengakhiri pola itu dengan menjadikannya satu pintu perizinan hulu migas.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat.

"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).

Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansinya adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk urusan perizinan, sehingga seluruh proses cukup diselesaikan di satu pintu.

"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.

Selain perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban baru berlaku setelah ada hasil.

"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.

Penyederhanaan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya guna meningkatkan lifting nasional.

Lewat perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian tersebut diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, sejalan dengan target swasembada energi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...