Pelaku Industri Tolak Larangan Penggunaan Plastik Kemasan

Rizky Alika
10 Juli 2019, 11:55
larangan plastik kemasan, dorongan daur ulang sampah plastik, dan cukai plastik
Arief Kamaludin | Katadata
Pembeli berbelanja di Pasar Swalayan Tip Top.

Pelaku industri menolak peraturan pemerintah terkait larangan penggunaan plastik kemasan. Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menilai, larangan tersebut tidak tepat sasaran lantaran akan mengganggu kinerja industri, lapangan kerja dan penerimaan negara.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rachmat Hidayat mengatakan plastik kemasan produk industri, seperti makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas. “Melarang peredaran plastik kemasan produk berarti melarang peredaran produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” kata dia seperti dalam siaran pers yang dikutip Rabu (10/7).

Rachmat menilai, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh masing-masing kementerian/lembaga. Contohnya, produk makanan dan minuman serta farmasi berada di bawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(Baca: Walhi Desak Pemerintah Hentikan Impor Sampah)

Adapun dalam menangani masalah sampah plastik, ia menyatakan yang semestinya digencarkan pengelolaan sampah yang baik. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ITB, dan Solid Waste Indonesia (SWI) terhadap laju daur ulang sampah plastik, Indonesia sudah melakukan 62% daur ulang botol plastik. Sedangkan Amerika hanya 29% dan rata-rata di Eropa 48%.

Jika pelarangan terhadap plastik kemasan berlanjut, ia menilai akan berdampak terhadap perekonomian Indonesia. Sebab, banyak industri yang produknya menggunakan wadah dari plastik, misalnya makanan dan minuman (mamin). Padahal, industri ini memberikan kontribusi tinggi yaitu nyaris 20% terhadap Produk Domestik Bruto nonmigas. Bila kinerja industri ini terganggu, maka ada risiko dari segi lapangan kerja.

Risiko lainnya yaitu penurunan penerimaan negara dari sektor mamin. Ia pun mengutip data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan BPS 2015, penurunan pertumbuhan industri mamin sebesar 1,76% berpotensi menurunkan penerimaan negara sekitar Rp 6,79 triliun.

Adapun pengenaan cukai dinilainya bukan solusi untuk masalah sampah plastik. “Apalagi pengenaan cukai plastik kemasan industri. Ini akan semakin memukul industri yang menjadi penyumbang tertinggi bagi PDB,” ujarnya. Menurut dia, plastik juga tidak memenuhi syarat sebagai objek yang bisa dikenakan cukai.

(Baca: Terpukul Cukai Plastik, Industri Akan Kehilangan Penjualan Rp 600 M)

Industri Tagih Implementasi Aturan Pengelolaan Sampah

Para pelaku usaha menilai solusi atas masalah sampah plastik adalah pengelolaan sampah yang baik. Rachmat menjelaskan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sampah, namun belum diimplementasikan dengan baik.

Peraturan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Rachmat menjelaskan, dalam aturan tersebut, penanganan sampah menggunakan pendekatan pengelolaan, bukan pendekatan dengan larangan sektoral oleh kementerian. Larangan penggunaan plastik seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor No. 61 Tahun 2018 juga semestinya tidak dilakukan.

(Baca: Buleleng Menuju Bebas Sampah Plastik Sekali Pakai)

Dalam UU 18/2008 disebutkan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Dalam PP Nomor 81 tahun 2012 Pasal 4, pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Kemudian, pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah. Demikian juga dengan pemerintah kabupaten/kota, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.

“Jadi tugas pemerintah ialah menetapkan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” ujar Rachmat.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat perlunya kehadiran Pedoman Cara Produksi Kemasan Pangan Plastik Poly Ethylene Terephtalate (PET) Daur Ulang Yang Baik dari Kementerian Perindustrian. Tujuannya, mengurangi timbunan sampah plastik kemasan, terutama untuk industri mamin.

(Baca: Tekan Impor Plastik dan Kertas, Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang)

Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan, sampah plastik yang dikelola memiliki nilai ekonomi untuk menghidupi jutaan masyarakat. “Salah satu implementasinya adalah penggunaan daur ulang kemasan plastik yang aturan hukumnya akan segera diterbitkan oleh Kemenperin,” kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...