Tekan Impor Plastik dan Kertas, Kemenperin Dorong Industri Daur Ulang

Rizky Alika
18 Juni 2019, 14:24
kemenperin, impor plastik, industri daur ulang
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, Kemenperin mendorong industri daur ulang demi mengurangi impor plastik dan kertas.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan nilai tambah limbah plastik dan kertas melalui industri daur ulang atau recycle industry. Ini dilakukan untuk mengurangi impor bahan baku plastik dan kertas yang dibutuhkan oleh berbagai sektor industri.

Kemenperin pun menargetkan jumlah limbah plastik yang dapat didaur ulang pada tahun ini bisa menyentuh angka 25%. Angka itu naik dua kali lipat lebih dari rata-rata limbah plastik yang didaur ulang pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10%.

"Sehingga kami bisa mengurangi impor, didorong melalui recycle industry. Dan, industri ini investasinya jauh lebih murah,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (18/6).

Selain itu, pembangunan pabrik daur ulang juga jauh lebih cepat ketimbang pembangunan petrokimia. Airlangga mencontohkan, pembangunan pabrik petrokimia yang memproduksi bahan baku plastik membutuhkan waktu hingga tiga tahun. 

Kemenperin mencatat, hingga saat ini baru ada tiga perusahaan yang berinvestasi dalam pengembangan sektor industri petrokimia di Indonesia, yaitu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk., Lotte Chemical Titan, dan Siam Cement Group (SCG).

Ketiga perusahaan ini akan memproduksi kebutuhan bahan baku kimia berbasis nafta cracker di dalam negeri yang diharapkan bisa menekan impor. 

(Baca: Kendalikan Sampah, Sri Mulyani Harap Cukai Plastik Segera Berlaku)

Di sisi lain, produk kertas justru sedang dibatasi penggunaannya. Sehingga industri daur ulang kertas justru mendapatkan apresiasi dari sektor lainnya, seperti perusahaan consumer goods yang mengutamakan bahan baku daur ulang.

Selain menjadi tren dunia, implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan di sektor industri dinilai mampu berkontribusi besar dalam menerapkan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan. Ini juga menjadi tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs).

Konsep ekonomi berkelanjutan ini sejalan dengan standar industri hijau yang mampu berperan meningkatkan daya saing sektor manufaktur untuk masa depan. Penerapan industri hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam penerapan industri hijau, efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, konsep ini juga sesuai dengan implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

"Dengan demikian, kita dapat menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

(Baca: Walhi Desak Pemerintah Hentikan Impor Sampah)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...