Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Investasi di Bawah Rp 500 Miliar

Ameidyo Daud Nasution
23 April 2018, 16:50
Tom Lembong
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan, Tom Lembong

Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak untuk investor dengan setoran modal di bawah Rp 500 miliar. Sebelumnya, insentif seperti tax holiday hanya diberikan untuk pengusaha besar.

"Kami sedang siapkan untuk yang menengah dan kecil," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/4).

Menurutnya, ada beberapa bentuk insentif yang tengah dikaji untuk industri kecil dan menengah. Di antaranya adalah pemberian tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction. "Tapi kami pastikan semua insentif patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku," kaya Tom.

(Baca juga: Bank Dunia Nilai Tax Holiday Saja Tak Cukup Naikkan Investasi).

Thomas juga mengatakan, selain keringanan pajak, industri kecil – menengah juga memerlukan insentif lain seperti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pekerja. Menurutnya, anggaran untuk pelatihan pekerja ini bisa dimasukkan dalam komponen pengurang pajak.

"Kalau Menteri Perindustrian mewacanakan (pengurangan) 200 super tax deduction," kata Thomas.

Sebelumnya, aturan libur pajak atau tax holiday sebenarnya telah keluar dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Dalam regulasi itu, prosedur permohonan insentif disederhanakan dari dari sembilan, menjadi dua langkah saja. Namun, hanya 150 dari 15 ribu bidang usaha yang berhak mendapatkannya.

(Baca: Pemerintah Wacanakan Tambahan Insentif Pajak bagi Perusahaan Inovatif).

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana untuk menurunkan nilai investasi yang berhak mendapat fasilitas ini dari Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar. Namun, ketentuan ini dikhususkan untuk industri komunikasi dan informatika.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...