Kemendag Siap Jelaskan Soal Lelang Gula Rafinasi ke Ombudsman
Menurutnya, dalam lelang gula rafinasi, batas atas harga yang ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per kilogram. Mekanisme itu diklaimnya akan melindungi pengusaha kecil, meski perhitungan penjualan belum mencakup ongkos pengiriman. “Tapi harga di pabrik jauh lebih murah,” ujar Bachrul.
Menyikapi laporan Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR), Bachrul menjelaskan, sistem lelang justru menghindarkan tingginya harga di tingkat konsumen akibat sistem kontrak. Menurutnya, semakin banyaknya konsumen yang mendaftar bakal membuat harganya lebih murah.
Saat ini, Bachrul mengungkapkan jumlah peserta sudah lebih dari 1.800. Catatan Kementerian Perdagangan, dua pekan lalu, peserta lelang tercatat sebanyak 1.784 pembeli.
Sebelumnya, Ombudsman memeriksa kelengkapan administrasi dalam uji coba lelang gula rafinasi. Belum adanya Peraturan Presiden sebagai landasan hukum dalam praktik ini menjadi sorotan. Sebagai salah satu komoditas strategis, tata niaga gula memerlukan dasar hukum yang kuat.
“Peraturan Presiden adalah salah satu poin yang akan kita tunggu penjelasan dari Kementerian Perdagangan,” kata Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, beberapa waktu lalu.