Kemendag Siap Jelaskan Soal Lelang Gula Rafinasi ke Ombudsman

Michael Reily
31 Januari 2018, 17:11
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Menurutnya, dalam lelang gula rafinasi, batas atas harga yang ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per kilogram. Mekanisme itu diklaimnya akan melindungi pengusaha kecil, meski perhitungan penjualan belum mencakup ongkos pengiriman. “Tapi harga di pabrik jauh lebih murah,” ujar Bachrul.

Menyikapi laporan Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR), Bachrul menjelaskan, sistem lelang justru menghindarkan tingginya harga di tingkat konsumen akibat sistem kontrak. Menurutnya, semakin banyaknya konsumen yang mendaftar bakal membuat harganya lebih murah.

Saat ini, Bachrul mengungkapkan jumlah peserta sudah lebih dari 1.800. Catatan Kementerian Perdagangan, dua pekan lalu, peserta lelang tercatat sebanyak 1.784 pembeli.

Sebelumnya, Ombudsman memeriksa kelengkapan administrasi dalam uji coba lelang gula rafinasi. Belum adanya Peraturan Presiden sebagai landasan hukum dalam praktik ini menjadi sorotan. Sebagai salah satu komoditas strategis, tata niaga gula memerlukan dasar hukum yang kuat.

“Peraturan Presiden adalah salah satu poin yang akan kita tunggu penjelasan dari Kementerian Perdagangan,” kata Anggota Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...