Proyek ERP Akan Pakai Teknologi Berstandardisasi dan Sertifikasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tengah melakukan revisi atas Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Dalam revisi tersebut, perangkat teknologi yang akan digunakan dalam penerapan jalan berbayar ini adalah yang telah mendapat sertifikasi oleh pemerintah.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widyatmoko menjelaskan, dalam rapat terakhir yang berlangsung Kamis ini, terdapat satu kesimpulan penting. Sesuai dengan arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), perangkat komunikasi yang digunakan dalam proyek ERP tersebut harus sudah mendapat standardisasi dan sertifikasi.
Sigit menyabut, banyak rujukan perangkat teknologi yang dapat digunakan dengan sudah tersertifikasi dan terstandardisasi sesuai yang tercantum dalam undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau peraturan menteri (Permen). Namun, dia tidak bisa menjelaskan detail jenis-jenis perangkat teknologi tersebut.
(Baca: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)
Yang jelas, berbagai perangkat teknologi yang belum terstandardisasi dan tersertifikasi, tidak bisa mengikuti proses tender proyek ERP. "Misalnya ada perangkat teknologi yang mengklaim dia sanggup (menjalankan proyek ERP) tapi belum diatur, kami mohon maaf itu tidak bisa (ikut tender)," ujar Sigit saat ditemui Katadata usai rapat pembahasan revisi Pergub ERP, di Balaikota Jakarta, Kamis (9/2).
Sigit mengaku, pihaknya mendapat masukan dari Direktur Produk Hukum Daerah terhadap legalitas keputusan tersebut. Sebab, pergub yang mengatur tentang pengadaan proyek ERP ini haruslah sejalan dengan peraturan di atasnya. Jadi, penentuan teknologi ini pun mengacu pada peraturan yang ada, terutama peraturan dari Kemenkominfo.
"Pokoknya di pergubnya masalah spesifikasi, masalah perangkat diletakkan pada peraturan yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika," ujarnya.
Ia pun mengklaim, Kemenkominfo sebenarnya menyatakan, teknologi terakhir yang tepat digunakan dalam proyek ERP ini adalah Dedicated Short Range Communication (DSRC). "Dari Kemenkominfo menyatakan, the lastest technology about it (ERP), is DSRC," ujar Sigit.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait nasib proses tender yang tengah berjalan, apakah akan diulang sesuai ketentuan baru atau tetap dilanjutkan. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih fokus untuk merevisi aturan tersebut.
(Baca: Pecah Suara Berbagai Instansi Sikapi Revisi Pergub ERP)
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan, polemik revisi Pergub 149/2016 ini harus diselesaikan Dishub DKI Jakarta. Alasannya, Bappeda sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan pergub tersebut, apalagi menyarankan menggunakan salah satu teknologi yaitu DSRC ini.
"Bappeda dan saya selaku pimpinan Bappeda tidak terlibat sama sekali dalam penyusunan Pergub 149/2016 tersebut," ujar Tuty saat dihubungi Katadata.
Meski begitu, dia mengakui bahwa Japan International Cooperation Agency (JICA) yang melakukan kajian penerapan proyek ERP ini. Kajian tersebut memang merupakan inisiatif dari pihak JICA, termasuk dari sisi pendanaannya.
Namun, Tuty mengatakan, saat kajian tersebut dilakukan, JICA juga berkonsultasi kepada Pemprov DKI Jakarta, antara lain dengan Bappeda dan pihak Dishub. Dalam kajian itu, JICA tidak menyarankan pada pilihan teknologi tertentu, hanya memberikan pengetahuan mengenai berbagai teknologi yang digunakan sebagai sistem ERP.
Alhasil, Tuty tidak tahu menahu atas kemunculan DSRC di Pergub yang menjadi polemik tersebut. "Studi JICA tidak menyarankan suatu teknologi tertentu. Namun, menjelaskan karakter teknologi ERP dan penerapan ERP di beberapa kota seperti Singapura, London dan Swedia," ujarnya.
(Baca: KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang)
Seperti diberitakan sebelumnya, proses tender proyek ERP Jakarta tersandung masalah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pergub DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang menjadi payung hukum ERP tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Hal itu mengacu kepada salah satu persyaratan tender di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
Pasal itu memuat penetapan teknologi yang digunakan yakni komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication / DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz. Jadi, menutup pintu bagi perusahaan yang mempunyai teknologi lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS), untuk mengikuti tender ERP. Karena itu, KPPU meminta proses tender diulang setelah Pergub tersebut direvisi.