Kemenhub Akan Tambah Izin Pembangunan Kereta Cepat

Ameidyo Daud Nasution
22 Juni 2016, 08:48
No image
Suasana ekspo Jaringan Kereta Cepat Negara Tiongkok di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pameran menampilkan beragam jenis kereta cepat dan pembangunan stasiun kereta yang telah dipergunakan di negara Tiongkok yang rencananya juga akan di pergunak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan menambah izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Izin yang akan diberikan mencapai 40 persen dari total rel kereta cepat Jakarta-Bandung yang akan dibangun sepanjang 142 kilometer.

Direktur Jenderal Perleretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono mengatakan pihaknya akan mengeluarkan izin tersebut sepanjang 56 kilometer, pada pekan depan. Sebelumnya kementerian telah memberikan izin ini sepanjang 5 kilometer, pada tiga bulan lalu.

Izin ini diberikan untuk pembangunan prasarana di atas lahan yang sudah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) anggota konsorsium kereta cepat. "Pada prinsipnya lahan tersebut adalah lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) seperti di stasiun Padalarang," kata Prasetyo yang ditemui usai rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/6).

(Baca: Biaya Susut Rp 5 Triliun, Proyek Kereta Cepat Rampung Mei 2019)

Prasetyo memastikan Kemenhub akan tetap memberikan izin pembangunan prasarana kereta cepat untuk semua lahan yang akan dibangun kepada KCIC. Namun syaratnya, KCIC juga harus bisa memastikan status lahan tersebut. Apakah statusnya sewa atau kepemilikan, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Jangan sampai kami berikan izin pembangunan, tapi di tanah (milik) orang. Itu kriminal namanya," kata Prasetyo.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta KCIC membeli semua lahan untuk proyek kereta cepat Jakarta–Bandung. Sementara KCIC meminta agar lahan yang tidak dibeli dan tidak mengembalikan ke pemerintah setelah masa konsesinya habis.

“Enggak bisa ya. Kalau prasarana perkeretaapian itu setelah masa konsesi prinsipnya harus dikembalikan kepada negara,” ujar Jonan.

(Baca: Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat

Dirjen Perkeretaapian saat itu Hermanto Dwiatmoko menilai jika pemerintah nantinya masih harus mengeluarkan dana untuk membeli dan menyewa tanah, sama saja negara memberikan jaminan dalam proyek kereta cepat. Padahal, janjinya tidak ada jaminan negara dalam bentuk apapun pada proyek ini.

"Jadi maksud mereka, kalau tanah itu sewa, bukan tanah PT KCIC. Jadi tidak diserahkan ke negara. Itu kan aneh," ujar Hermanto.

Selain izin pembangunan, KCIC saat ini juga telah mengantongi izin usaha kereta cepat Jakarta - Bandung. Pemberian izin usaha ini termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China.

Izin usaha diberikan selama 30 tahun sejak Kepmen ini dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2016. Setelah jangka waktunya habis, KCIC masih bisa memperpanjang izin tersebut selama 20 tahun lagi. "20 tahun itu perpanjangan secara maksimal," kata Hermanto.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...