Pengadaan Barang Pemerintah Masuk Bahasan Kerjasama Dagang Uni Eropa

Miftah Ardhian
1 Juni 2016, 17:29
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

“Jadi memang kuncinya Pemerintah dan swasta harus kompak dalam perundingan nanti,” kata Wahyuni. (Baca: Pemerintah Siap Rampungkan Ketentuan Perjanjian Dagang Uni Eropa)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan ada 12 poin yang akan dibahas dalam perundingan ini. Materi masuk dalam ketentuan dasar (scoping paper) yang akan menjadi landasan penyusunan perjanjian dagang tersebut.

Lembong tidak bisa menyebutkan poin apa saja yang masuk dalam 12 ketentuan ini. Alasannya, hal ini masih dalam tahap finalisasi dan belum bisa dibuka seluruhnya. Dia hanya memberi tahu salah satunya, yakni ketentuan tarif komoditas.

Uni Eropa meminta Indonesia membebaskan bea masuk 95 persen pos tarif. Dia membandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina yang sepakat menghilangkan tarif bea masuk 99 persen dengan Uni Eropa. Selain bea masuk, Uni Eropa juga meminta penghapusan bea keluar. (Baca: Perdagangan Bebas, Uni Eropa Minta Indonesia Hapus Bea Masuk Impor)

Tom juga memprediksi perlu waktu paling tidak dua tahun sebelum perundingan dirampungkan dan diputuskan secara formal. Dengan demikian, perjanjian CEPA Indonesia-Uni Eropa bisa mulai berlaku pada 2019 seperti target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...