Investasi di KEK dan Kawasan Berikat, Otomatis Dapat Tax Allowance

Safrezi Fitra
9 Maret 2015, 12:05
kementerian keuangan ri
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah berencana memberikan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus (KEK) atau wilayah kepabeanan seperti Kawasan Berikat. Insentif tax allowance akan diberikan secara otomatis, jika invetor masuk ke kawasan tersebut.

"Intinya setiap perusahaan yang masuk KEK berhak mendapatkan tax allowance by default. Ide ini sudah muncul tapi belum dikeluarkan aturannya," kata ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan mengeluarkan tiga peraturan baru. Tiga peraturan ini ditargetkan dapat terbit pada awal bulan depan. Bambang menyebut aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu.

Bambang juga mengatakan tax allowance akan diberikan bagi perusahaan yang mereinvestasikan keuntungannya. Hal bertujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan. Dia menyebut, pada kuartal II, biasanya banyak perusahaan yang merepatriasi labanya. Ini berakibat pada meningkatnya defisit transaksi berjalan pada kuartal tersebut hingga mencapai 4 persen.

"Kami juga akan berikan tax allowance bagi perusahaan yang memberikan dana Research and Development (R&D) dalam skala besar," ujar Bambang. 

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan Pemerintah berencana mempermudah persyaratan bagi perusahaan untuk mendapat fasilitas insentif pajak tax allowance. Salah satu syarat yang diperlonggar adalah batas nilai investasi minimal.

"Jadi kalau dulu misalnya minimal harus berinvestasi dengan nominal Rp 200 miliar. Maka sekarang Rp 20 miliar saja, asalkan bisa menyerap tenaga kerja banyak," kata Franky

Menurutnya, selain menurunkan batas minimal investasi, ada tiga syarat lainnya yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut yakni bisa menyerap tenaga kerja yang banyak. Penggunaan komponen lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan produk yang dihasilkan dari investasi tersebut berorientasi ekspor. 

Tax allowance merupakan pengurangan pajak penghasilan perusahaan netto. Dalam aturan sebelumnya, pengurangan pajak yang diberikan sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal. Pengurangan ini diberikan selama enam tahun, masing-masing 5 persen per tahun. 

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...