Freeport Tidak Mampu Penuhi Kuota Ekspor
KATADATA ? PT Freeport Indonesia menyatakan tidak mampu memenuhi kuota ekspor. Berdasarkan surat persetujuan ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan kuota ekspor Freeport mencapai 940.000 ton sejak Agustus hingga akhir tahun. Namun, kemungkinan besar perusahaan asal Amerika Serikat ini hanya mampu memenuhi 711.000 ton.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso mengatakan Freeport kesulitan untuk mencari market dalam menjual hasil produksi konsentratnya. Makanya perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi targetnya.
Pelarangan ekspor sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 membuat Freeport tidak bisa ekspor sejak awal tahun. Akibatnya, pembeli produk Freeport pun harus mencari pemasok baru, sehingga pasar Freepot juga hilang.
"Dulu kami bayangin tinggal ekspor saja, ternyata market jualnya juga tidak mudah. Pernah ditinggal karena tidak ekspor dan itu marketnya diambil negara lain,? katanya.
Kuota ekspor yang tidak terpenuhi juga berdampak pada penerimaan negara dari royalti. Dengan besaran bea keluar sebesar 7,5 persen, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan memperoleh royalti total sebesar Rp 4,9 trilun. Namun, karena kuota ekspornya tidak terpenuhi, penerimaan royalti juga bisa turun menjadi Rp 1,4 triliun.
Freeport dan pemerintah telah menandatangani Moeorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan pada 25 Juli lalu. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan SPE untuk Freeport setelah renegosiasi kontrak karya (KK) mencapai kesepakatan. SPE ini merupakan paspor Freeport untuk bisa ekspor mulai Agustus.