Aturan Minimal Listrik 40 Jam Dihapus, Industri Tekstil Hemat Rp 1 M
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menyetujui penghapusan minimum biaya pemakaian listrik industri selama 40 jam. Pasalnya, stimulus tersebut dapat menghemat biaya produksi hingga Rp 1 miliar per bulan.
Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan penghematan biaya produksi tersebut dapat dikonversikan untuk meningkatkan kapasitas produksi sebanyak 20%. Hal itu juga dapat mendorong peningkatan kinerja industri strategis nasional yang pertumbuhannya saat ini terkontraksi hingga minus 1,24%.
Dia memproyeksi stimulus tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri lebih dari 1% pada kuartal kedua 2020. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan bakal terserap kembali.
"Untuk satu pabrik ada yang rekening minimumnya dengan 40 jam menyala bisa menghemat Rp 1 miliar, jumlah ini sangat banyak dalam satu bulan," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Rabu (24/6).
Tak hanya itu, API tengah menciptakan pasar baru di lingkup domestik untuk meningkatkan kinerja industri tekstil. Itu lantaran mulai dibukanya kembali sentra-sentra penjualan produk tekstil di DKI Jakarta secara bertahap.
"Kami mendorong pusat grosir untuk kembali melakukan order karena sekarang mulai dibuka dan mudah-mudahan segera pulih pasarnya. Kemudian yang ekspor kami dorong lewat beberapa buyer yang kami harapkan bisa kembali order," kata dia.
(Baca: Jokowi Hapus Aturan Minimum Pemakaian Listrik 40 Jam Untuk Industri)
(Baca: Pelaku Industri Minta SKK Migas Relaksasi Batas Minimal Pembelian Gas)
Lebih lanjut, Rizal mengatakan API meminta pemerintah memberikan stimulus tersebut pada semua golongan industri tekstil dan produk tekstil termasuk pula industri rumahan. Hal itu dapat mempercepat pemulihan ekonomi secara merata.
Stimulus tersebut juga sangat dibutukan untuk mempertahankan bisnis pelaku industri. Sebelumnya, API memproyeksi separuh dari total industri bakal tutup pada September tahun ini karena kondisi keuangan yang menipis.
Adapun persetujuan Jokowi untuk memberikan stimulus tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (23/6). Dia mengatakan ada industri yang mengalami penurunan utilisasi hingga 40% saat pandemi Covid-19. Sehingga penggunaan listrik tidak maksimal.
"Namun, mereka harus bayar 40 jam, itu cukup memberatkan," kata Agus.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh Persero PT Perusahaan Listrik Negara, tarif dasar listrik untuk keperluan industri diterapkan dengan rekening minimum 40 jam nyala dikali daya tersambung (misalnya 1.300 VA atau 2.200 VA) dikali biaya pemakaian (tarif listrik).
Agus pun menyebutkan aturan tersebut membuat sejumlah industri membayar listrik yang tidak digunakan. Oleh karena itu, dia menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar pemerintah memberikan stimulus penghapusan aturan minimum pemakaian selama 40 jam bagi industri.
Hal tersebut dapat membantu industri yang mengalami kesulitan arus kas. "Itu disetujui. Sekarang tinggal bagaimana implementasinya, kita kawal," ujar dia.
(Baca: Pengusaha Hotel Keluhkan Tak Ada Subsidi Listrik bagi Industri)