Lesu Sejak Maret, Pengusaha Mal Minta Relaksasi Pajak dan Subsidi Gaji
Pandemi Covid-19 membuat jumlah kunjungan di pusat belanja turun drastis. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun meminta sejumlah relaksasi ke pemerintah.
Salah satu bantuan yang diminta adalah subsidi gaji lantaran para pengelola pusat-pusat perbelanjaan ini sudah tidak bisa bertahan pada masa pandemi.
"Pusat Perbelanjaan Indonesia sudah tidak memiliki cadangan dan kemampuan untuk bertahan sampai dengan pertengahan tahun depan," kata Ketua DPP APPBI Alphonzus Widjaja, seperti dalam surat APBBI yang diterima Katadata, Kamis (24/9).
Surat yang dibuat pada 22 September itu ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Pusat perbelanjaan tidak memiliki cadangan dana lantaran telah mengalami defisit terus menerus sejak Maret 2020 lalu. Sebab, tingkat kunjungan masih belum pulih akibat masyarakat berhati-hati terhadap Covid-19. Selain itu, daya beli masyarakat dinilai tengah merosot tajam.
Khusus pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, lanjut dia, kemunduran kembali terjadi sejak 14 September akibat pengetatan atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kondisi usaha pusat belanja diperkirakan baru bisa beranjak pulih menuju normal yaitu pada saat vaksinasi telah dilaksanakan. "Diperkirakan pusat perbelanjaan Indonesia baru pulih normal pada pertengahan tahun 2021," katanya.
Oleh karenanya, APPBI meminta sejumlah bantuan agar dapat bertahan di tengah pandemi serta mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bantuan dan relaksasi diajukan selama setahun mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 September 2021. Adapun, relaksasi yang diajukan meliputi pembebasan sementara Pajak Penghasilan (PPh) final atas sewa, service charge, penggantian biaya listrik, PPh Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.
Kemudian, pembebasan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final atas sewa, service charge, dan penggantian biaya listrik. Selanjutnya, pembebasan sementara atas pendapatan daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), reklame, dan parkir.
Selain itu, APPBI juga meminta bantuan subsidi gaji karyawan 50% dari upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. Estimasi total subsidi mencapai Rp 6 triliun.
Subsidi tersebut dapat disalurkan melalui BPJS secara langsung ke rekening masing-masing karyawan. Adapun, jumlah karyawan anggota APPBI kurang lebih 280 ribu orang.
Sebagaimana diketahui, PSBB jilid dua ini masih memungkinkan mal buka dengan membatasi pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Namun, ada perubahan ketentuan para restoran yang hanya diperbolehkan untuk melayani layanan pesan antar dan dibawa pulang, tidak untuk makan di tempat.
Sebelumnya, Ketua DPD APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, bisnisnya akan kembali terdampak. “Dengan tidak diizinkannya dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi.”