Kabar Rencana PPN Sembako Mulai Mengerek Harga Bahan Pokok

Cahya Puteri Abdi Rabbi
16 Juni 2021, 19:07
ppn sembako, harga bahan pokok, harga sembako
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pedagang melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/6/2021). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako yang tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok. Meski belum berlaku, kabar soal rencana pemberlakuan PPN sembako ini mulai mengerek harga bahan pokok di pasar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebenarnya telah menjelaskan bahwa PPN itu hanya akan dikenakan pada bahan pokok pada kategori premium. Ia mencontohkan, barang yang akan dikenakan PPN itu seperti beras shirataki atau daging wagyu yang dikonsumsi kelompok masyarakat menengah atas.

Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya, Selasa (15/6).

Bagaimanapun, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan, pengenaan PPN untuk sembako kategori premium tetap akan berdampak terhadap harga kebutuhan pokok sejenis.

“Apabila satu jenis bahan pokok kena PPN, pasti akan berdampak secara keseluruhan,” kata Reynaldi kepada Katadata, Rabu (16/6).

Simak Databoks berikut: 

Ia mengatakan, isu yang berkembang perihal PPN untuk sembako membuat psikologi pasar terganggu. Ikappi mencatat ada beberapa bahan pangan mengalami kenaikan. Di antaranya, harga ayam yang biasanya Rp 25.000 per kilogram saat ini mencapai Rp 40.000, bawang putih dari Rp 32.000 menjadi Rp 40.000 per kilogram.

“Baru wacana saja ini sudah mengganggu psikologi pasar kita, banyak harga bahan pokok yang naik. Bagaimana kalau ini benar-benar disahkan?” kata dia.

Untuk itu, ia mengharapkan pemerintah agar berikan keputusan untuk tidak  memasukan sembako dalam RUU KUP No 6 tahun 1983. Reynaldi juga menilai, jika ada PPN sembako, pengusaha atau pedagang pasti akan menekan operasional ongkos pembelian karena harus terbebani PPN.

“Kami kira gak perlu lah pedagang dibebani lagi. Kalau ingin mereformasi pajak ya dibarang-barang mewah, seperti mobil dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk memungut PPN dari sembako dengan kategori premium, seperti beras impor premium dan daging sapi Wagyu.

“Kalau memang sembako premium akan dikenakan PPN silakan saja, itu memang harus. Tapi jangan bahan-bahan pokok yang ada di pasar tradisional,” kata Ngadiran.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...