Imbas PPKM Darurat, Pegawai Hotel dan Restoran di Jakarta Terancam PHK

Cahya Puteri Abdi Rabbi
5 Juli 2021, 14:19
ppkm, ppkm darurat, hotel, restoran, karyawan hotel phk, pekerja restoran phk, phk, phri, pekerja hotel dan restoran jakarta
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah restoran di pusat perbelanjaan ditutup di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM Darurat ini, yakni Mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total.

Pengusaha hotel dan restoran di Jakarta mengeluhkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan ini membuat operasional hotel dan restoran di Jakarta berhenti dan terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. selama pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% dan penutupan mal dan pusat keramaian, seperti hotel dan restoran.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono mengatakan. penutupan mal dan pusat perbelanjaan, memaksa penghentian kegiatan operasional restoran secara total. Sehingga menimbulkan masalah dengan biaya sewa, biaya gaji pegawai dan lainnya, yang harus tetap dikeluarkan.

"Keadaan ini dapat memicu pengusaha mengambil langkah sulit dengan menghentikan operasional, merumahkan karyawan, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat berdampak pengangguran dan sosial lebih luas," kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Dia menilai, penjualan makanan berbasis platform online dan pesan antar (delivery) kurang efektif dan berbiaya tinggi. Karena ada commissioning fee yang tinggi antara 10-20% dari nilai penjualan. Sehingga harga yang diperoleh dari usaha tidak mencukupi kebutuhan operasional dan beban usaha.

Kebijakan PPKM Darurat juga akan berdampak pada penurunan tingkat hunian atau okupansi hotel dari rata-rata saat ini 20% - 40% menjadi 10% - 15 %. Kecuali hotel yang melayani karantina atau isolasi bagi pasien Covid-19.

"Akan terjadi juga pembatalan pesanan baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat dan juga kegiatan sosial, itu terjadi pembatalan. Tentu ini memberikan potensi selisih soal pengembalian pembayaran," kata dia.

Menurutnya, tidak semua hotel bisa menjadi penyedia layanan isolasi mandiri. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi pengusaha hotel untuk bisa membuka layanan tersebut, salah satunya memiliki sertifikat CHSE.

Sertifikat CHSE adalah standar yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan). Sertifikat ini diberikan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang mencakup tempat wisata, hotel, restoran, toilet umum, penjualan oleh-oleh dan lainnya.

“Menjadikan hotel sebagai penyedia layanan isolasi mandiri itu bukan prioritas kami. Namun, kami meminta agar hotel pesertanya diperluas dan diberikan kesempatan kepada hotel lain secara bergiliran,” kata Sutrisno.

Atas dasar ini, PHRI Jakarta meminta pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji atau BLT untuk pegawai hotel dan restoran. Sutrisno pun telah mengajukan usulan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat, termasuk BLT bagi karyawan yang dirumahkan.

"Kalau tahun lalu itu kan ada namanya BLT-BLT untuk karyawan, tenaga kerja yang dirumahkan. Kami berharap bantuan langsung tunai ini juga diadakan," kata dia.

Selain itu, Dia juga berharap dukungan dari pemerintah melalui payung hukum mengenai pemberlakuan unpaid leave (cuti di luar tanggungan), multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual).

Dalam situasi pandemi dan PPKM Darurat, potensi permasalahan (dispute) ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara fleksibel dan lembut sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam.

"Kami tidak semata-mata meminta uang, cuma mohon agar beban-beban biaya yang selama ini harus kami bayarkan itu bisa dikurangkan, misalnya listrik. Kalau bisa diberikan diskon sekitar 30% sampai 50% selama pandemi, khususnya PPKM ini," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...