Bisa Turunkan Omzet, Pengusaha Tolak Rencana Cukai Minuman Berpemanis

Cahya Puteri Abdi Rabbi
10 September 2021, 14:23
cukai, minuman berpemanis
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.
Seorang warga memilih minuman bersoda untuk dibeli di jalan HB Jassin di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (20/4/2021). Pedagang minuman bersoda musiman mulai bermunculan saat bulan Ramadhan hingga Lebaran yang menjual dagangannya mulai dari Rp52 ribu hingga Rp155 ribu per lusin tergantung merk dan ukuran.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat untuk memasukan minuman berpemanis, plastik, serta alat makan dan minuman dalam daftar barang kena cukai pada tahun ini.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, jika cukai dikenakan maka hal itu berdampak besar bagi industri makanan dan minuman.

“Kalau dikenakan cukai pasti akan terjadi penurunan penjualan dan ini juga akan menjadi beban konsumen karena kita pasti menaikkan harga, ujung-ujungnya adalah penurunan daya beli dan akan berdampak juga bagi daya saing kita di pasar global,” kata Adhi kepada Katadata, Jumat (10/9).

Selama pandemi, industri makanan dan minuman memang memiliki pertumbuhan yang positif tetapi masih di bawah pertumbuhan historisnya.  Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri makanan dan minuman tumbuh  1,58% pada tahun 2020 sementara Kementerian Perindustrian mencatat kinerja industri makanan dan minuman selama periode 2015-2019 rata-rata tumbuh 8,16% .

Kendati tumbuh positif, keuntungan yang diperoleh industri makanan minuman disebut masih belum bagus. Hal itu dikarenakan industri mamin mengalami empat krisis besar selama pandemi yaitu krisis kesehatan akibat penyebaran Covid-19, krisis ekonomi akibat pandemi yang menghentikan berbagai kegiatan masyarakat, krisis logistik karena  kelangkaan kontainer dan kapal, serta krisis komoditi di mana harga beberapa komoditi melambung tinggi.

Kelangkaan kontainer dan kapal juga membuat beban mereka bertambah karena kegiatan ekspor menjadi sangat terganggu. Pasalnya, harga untuk menyewa satu kontainer mengalami kenaikan hingga empat kali lipat. Hal itu diperburuk dengan beberapa komoditi pangan yang mengalami kenaikan hingga 50%.

“Semua krisis ini menjadi beban biaya konsumsi yang mana meskipun penjualan kita naik, tapi ujung-ujungnya kita tidak bisa naik secara normal dalam proses pemulihan ekonomi, ditambah pasar ekspor juga sangat kompetitif,” kata dia.

Dia berharap pemerintah bisa berdiskusi dengan para pelaku usaha agar kebijakan yang dibuat lebih tepat sasaran dan tidak merugikan berbagai pihak.

Pemerintah diharapkan bisa mencari jalan keluar lain, seperti dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas yang diakibatkan oleh minuman berpemanis.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat menaikkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 3,1 triliun menjadi Rp 1.501 triliun. Salah satu strategi untuk mencapai target tersebut dengan memberlakukan cukai plastik serta makanan dan minuman berpemanis.

Kenaikan target penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak dinaikkan Rp 2,1 triliun menjadi Rp 1.265 triliun. Kemudian penerimaan kepabeanan dan cukai ditambah Rp 1 triliun menjadi Rp 245 triliun.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...