Penantian Jokowi Selama Tujuh Tahun Berakhir, Pelindo Resmi Dimerger
Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, meresmikan penggabungan empat perusahaan negara pengelola pelabuhan, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III, dan IV menjadi PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo.
Jokowi mengatakan, ia harus menunggu selama tujuh tahun hingga perusahaan pelat merah itu merger.
Ia mengatakan perintah penggabungan sudah disampaikan tujuh tahun lalu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama Pelindo I, II, III, dan IV.
"Saya tunggu-tunggu 7 tahun, tidak terealisasi," kata Jokowi di Terminal Multipurpose Pelabuhan Labuan Bajo, Kamis (14/10).
Bahkan, Mantan Wali Kota Solo itu sempat meminta transisi holding perusahaan dilakukan secara virtual. Pada akhirnya, Pelindo pun telah resmi digabungkan pada 1 Oktober 2021.
Jokowi berharap, merger tersebut dapat menurunkan biaya logistik nasional. Sebagaimana diketahui, biaya logistik di Indonesia masih mencapai 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih besar dari negara tetangga yang hanya sebesar 12% dari PDB.
"Artinya ada yang tidak efisien di negara kita," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Untuk itu, pembangunan pelabuhan dinilai penting agar produk nasional bisa bersaing dengan produk negara lain. Selain itu, daya saing Indonesia akan menjadi meningkat.
Dalam kesempatan itu, Mantan Wali Kota Solo itujuga meminta Pelindo agar menjadi partner bisnis. Dengan demikian, Pelindo akan memiliki jaringan yang luas dengan negara lain.
"Artinya produk kita bisa menjelajah ke mana-mana, masuk supply chain global," ujar dia.
Dengan merger tersebut, Pelindo menjadi operator kontainer terbesar ke-delapan dunia. Jokowi pun berharap, hal serupa juga akan ditiru oleh perusahaan lainnya.
"Jangan kecil-kecil bertebaran sehingga kekuatan jadi minim, baik keuangan dan modal," kata Kepala Negara RI tersebut.
Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan aturan penggabungan PT Pelindo. Dalam aturan tersebut, total nilai kekayaan sementara Pelindo II menjadi Rp 8,47 triliun seiring dilakukannya merger.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Oktober 2021.
"Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp 8.475.067.000.000 atau sebanyak 8.475.067 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1 juta per saham," demikian tertulis dalam Pasal 3 nomor 2, dikutip Selasa (5/10).
Sebelum merger, nilai kekayaaan sementara Pelindo I mencapai Rp 1,7 triliun atau sebanyak 1,7 juta saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per saham.
Sedangkan, kekayaan Pelindo II sebesar Rp 2,21 triliun atau sebanyak 2,21 juta saham dengan nilai Rp 1 juta per saham. Sementara itu, kekayaan Pelindo IV sebesar Rp 3,11 triliun atau 3,11 juta saham dengan nominal Rp 1 juta per saham.
Meski demikian, nilai kekayaan definitif perusahaan yang digabungkan ke Pelindo II akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.