Jokowi Rilis PP Merger Pelabuhan, Nilai Pelindo II Naik Jadi Rp 8,5 T
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan penggabungan empat pengelola pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III, dan IV. Dalam aturan tersebut, total nilai kekayaan sementara Pelindo II menjadi Rp 8,47 triliun seiring dilakukannya merger.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Oktober 2021. "Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp 8.475.067.000.000 atau sebanyak 8.475.067 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1 juta per saham," demikian tertulis dalam Pasal 3 nomor 2, dikutip Selasa (5/10).
Sebelum merger, nilai kekayaaan sementara Pelindo I mencapai Rp 1,7 triliun atau sebanyak 1,7 juta saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per saham. Sedangkan, kekayaan Pelindo II sebesar Rp 2,21 triliun atau sebanyak 2,21 juta saham dengan nilai Rp 1 juta per saham. Sementara itu, kekayaan Pelindo IV sebesar Rp 3,11 triliun atau 3,11 juta saham dengan nominal Rp 1 juta per saham.
Meski demikian, nilai kekayaan definitif perusahaan yang digabungkan ke Pelindo II akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Jokowi juga memberikan tenggat waktu penyesuaian perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain maksimal 2 tahun sejak aturan berlaku. Selama proses berjalan, perizinan, konsesi, dan dokumen hukum tetap berlaku bagi Pelindo II.
Presiden juga mengizinkan nama Pelindo II dan pelabuhan yang dioperasikan berubah nama bila diperlukan. Adapun, pelaksanaan penggabungan Pelindo dilakukan oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.