Jepang Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Indonesia resmi melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022. Menyusul larangan tersebut, pemerintah Jepang mengajukan keberatannya karena keputusan Indonesia bisa mengganggu perekonomian Negara Sakura.
Dalam surat tertanggal 4 Januari tersebut, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji bersurat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, meminta untuk membatalkan larangan ekspor tersebut.
Dalam suratnya, Dubes Kanasugi mengatakan, Jepang secara rutin mengimpor batu bara dari Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan industri manufaktur.
Ia menyebut, negaranya rata-rata mengimpor dua juta ton batu bara per bulan.
"Larangan ekspor secara tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang, serta kehidupan sehari-hari masyarakat," kata Kanasugi dalam suratnya, dikutip Rabu (5/1).
Dia memahami jika Indonesia melakukan larangan ekspor batu bara demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.
Namun, dia mengingatkan, Jepang selama ini lebih banyak mengimpor batu bara kalori tinggi atau high calorific value (HCV).
Sementara, yang biasa digunakan oleh PLN untuk pembangkit listrik adalah batu bara kalori rendah atau low calorific value (LCV).
"Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN. Oleh karena itu, saya ingin meminta penghapusan segera larangan ekspor batu bara ke Jepang," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan data perusahaan pelayaran besar Jepang, saat ini setidaknya ada lima kapal yang memuat batu bara ke Jepang yang sedang menunggu pemberangkatan.
Dia juga meminta secara khusus agar izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang siap berangkat tersebut segera diterbitkan.
Kedutaan Jepang untuk RI melayangkan surat dengan ditembuskan ke beberapa kementerian termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesatsi Luhut Pandjaitan, Menteri Perdagangan M.Lutfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor atau penjualan batu bara ke luar negeri mulai hari ini (1/1) hingga 31 Januari 2022.
Larangan dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri.
Seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memasok seluruh batu bara untuk kebutuhan di dalam negeri.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor batu bara Indonesia mencapai US$ 29,6 miliar pada Januari-November.
Ekspor tersebut naik 90.52% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Ekspor batu bara berkontribusi sekitar 15% terhadap total ekspor non-migas Indonesia pada Januari-November.
Sementara itu, Jepang merupakan tujuan ekspor terbesar Indonesia setelah Cina dan Amerika Serikat.
Total ekspor non-migas Indonesia ke Jepang pada Januari-November 2021 menembus US$ 15,2 miliar, atau naik 18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.