Ahli Tambang: Larangan Ekspor Batu Bara Berdampak Sistemik dan Masif

Image title
4 Januari 2022, 18:16
larangan ekspor batu bara
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Proses penambangan batu bara di Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai kebijakan larangan ekspor batu bara sementara yang dikeluarkan Dirjen Minerba dan didukung kementerian terkait akan berdampak sistemik dan masif.

Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli mengatakan terdapat kerugian langsung yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. Di antaranya seperti kapal yang sudah terisi penuh oleh muatan batu bara harus dialihkan ke PLN, yang secara kontrak komersial harga batu baranya lebih rendah daripada harga jual ke luar negeri.

Padahal, kualitas batu bara tersebut belum tentu sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan PLN untuk pembangkit listrik. Sedangkan tidak semua penambang memiliki kontrak bersama PLN, dengan alasan baik kualitas batu bara yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan hal lainnya.

"Bisa dibayangkan berapa kerugian yang akan dialami untuk waktu yang lama jika penghentian ini berlanjut dalam waktu yang lama," ujar Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (4/1).

Biaya demurrage bagi kapal yang berasal dari buyer luar negeri, yang akan dibebankan kepada produsen batu bara/penjual/pengirim dengan nilai yang bervariasi mulai dari US$ 20,000-40,000 per hari. Mengingat, harus menunggu kargo untuk dipenuhi dan tidak sesuai dengan laycan kapal yang disepakati dalam kontrak.

Selain itu, kebijakan larangan ekspor ini juga akan menyebabkan banyak sengketa. Kredibilitas Indonesia sebagai pengekspor batu bara pun akan turun yang dapat berpotensi mengurangi minat investasi dan perdagangan kepada Indonesia.

Namun dia menilai Dirjen Minerba tidak akan membuat kebijakan ekstrim, jika pengusaha atau perusahaan pemasok batu bara mempunyai niat baik dan bertanggung jawab, khususnya untuk konsisten menyuplai batu bara sesuai aturan domestic market obligation (DMO).

Para produse batu bara/penjual/pengirim sudah diingatkan berkali-kali terkait kondisi ini, terakhir melalui Kepmen ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021. Namun juga tidak diindahkan karena disparitas harga yang sangat besar antara harga domestik dengan harga global.

"Para coal producer/seller/shipper masih lebih mengutamakan penjualan ke luar negeri ketimbang pemenuhan DMO, khususnya untuk kelistrikan umum," katanya.

Meski demikian, ada juga perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban DMO, sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga dengan kebijakan baru ini juga turut mengalami kerugian karena penghentian ekspor ini.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...