Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, DMO CPO Naik Jadi 30% Mulai Besok
Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan olein sebesar 30% mulai besok, Kamis (10/3). Kebijakan ini untuk mempercepat kestabilan harga minyak goreng (migor) di dalam negeri yang saat ini belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET) baru.
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi mengatakan kenaikan DMO menjadi 30% itu akan dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Beleid anyar itu ditargetkan rampung hari ini dan diterbitkan besok.
"Bahan baku (migor) harus dikumpulkan lebih banyak (menjadikan DMO sebesar) 30%, paling tidak 6 bulan ke depan untuk (bisa) di-review untuk ditambah (DMO-nya) atau di-adjust," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3).
Lutfi mengatakan CPO akan dinaikkan kembali bila harga minyak goreng di pasar tradisional masih belum sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Kemendag telah menetapkan HET minyak goreng yang dibagi dalam tiga kelompok. Secara rinci, HET minyak goreng kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng curah senilai Rp 11.500 per liter.
DMO ini merupakan syarat bagi eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan izin ekspor. Pada 14 Februari - 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 izin ekspor CPO dan turunannya sebanyak 2,77 juta ton untuk 54 eksportir CPO.