Mendag Serahkan Penyelidikan Mafia Minyak Goreng ke Kepolisian
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyerahkan barang bukti dugaan mafia minyak goreng ke Kepolisian. Semua prosedur penyelidikan mengenai dugaan minyak goreng tersebut kini masuk ke ranah hukum.
"Semua proses ada di Kepolisian. Biar prosedur hukum yang menyelesaikan ini dengan baik," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Pasar Rawamangun, Jakarta, Kamis (14/4).
Lutfi pernah berjanji akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada 21 Maret 2021. Namun, hingga saat ini Lutfi masih belum mengumumkan siapa saja tersangka yang dimaksud. Mafia itu adalah oknum penyelewengan minyak goreng saat berlakunya aturan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak sawit mentah (CPO).
Aturan DMO CPO mengatur bahwa eksportir harus menjual sebanyak 30% dari volume ekspor ke dalam negeri dalam bentuk minyak goreng. Hingga peraturan tersebut dicabut, Kemendag mendata lebih dari 500 juta liter minyak goreng hasil DMO telah disalurkan ke masyarakat, namun keberadaanya tidak ditemukan di pasar.
Menurutnya, mafia tersebut akan dikenakan tiga tuntutan oleh negara, yakni melarikan migor curah subsidi ke industri menengah atas, mengemas kembali migor curah menjadi migor kemasan premium, dan melarikan migor curah premium ke luar negeri.
Lutfi mendata sebagian besar provinsi yang masih kekurangan migor ada di bagian timur Indonesia saat aturan DMO dipatuhi pabrikan minyak goreng sekitar 14 hari. Adapun, pulau dengan ketersediaan minyak goreng yang lebih dari kebutuhan adalah Pulau Jawa.
Secara total, telah ada 17 provinsi yang telah memiliki pasokan minyak goreng lebih dari kebutuhan. Namun demikian, ketersediaan minyak goreng secara riil di Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra Utara masih minim.
Oleh karena itu, Lutfi menduga ada tindakan mafia minyak goreng di tiga kawasan, yakni Surabaya, Medan, dan Jakarta. Kemendag menilai hal ini hanya dapat dilakukan oleh industri menengah karena industri besar memiliki ketentuan migor khusus.
"Deduksi kami, ini ada orang-orang yang mengambil kesempatan di dalam kesempitan dan di tiga kota ini ada industri di sana," kata Lutfi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan akan melakukan tindakan hukum pada oknum-oknum di rantai distribusi minyak goreng. Kementerian Perdagangan akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian maupun Kejaksaan dalam melakukan tindakan hukum tersebut.
"Ada pemanfaatan-pemanfaatan celah hukum yang memang bisa kami lakukan tindakan. Tentu itu akan dilakukan," ujar Oke.
Saat ini, pemerintah telah melepas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan. Sementara HET bagi minyak goreng curah dinaikkan menjadi Rp 14 ribu per liter.
Oke menilai penyesuaian kebijakan ini dapat menjadi celah bagi para oknum di industri minyak goreng. Dugaan modus yang akan dilakukan adalah mengubah produsi dari minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan margin tinggi.
"Tentu oknum-oknum pengusaha yang mementingkan diri sendiri akan memanfaatkan celah itu. Itu yang harus diawasi, kami kawal dari saat ini," ucap Oke.
Sementara itu untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) khusus untuk membeli minyak goreng. BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan.