Harga CPO Global Naik Jelang Larangan Ekspor Olahan Minyak Sawit RI
Harga minyak sawit mentah (CPO) dunia naik di tengah rencana pemerintah Indonesia melarang ekspor produk olahan CPO pada 28 April 2022. Meskipun demikian hingga saat ini, belum ada aturan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai larangan tersebut.
Berdasarkan Data tradingeconomics.com, harga CPO global mencapai 6.411 MYR/ton pada Selasa (26/4). Harga CPO tersebut naik 2,92% dibandingkan Senin (25/4). Sementara jika dibandingkan bulan sebelumnya, harga CPO naik hingga 7,24%.
Larangan ekspor minyak sawit Indonesia memicu kekhawatiran atas harga pangan global. Para ahli telah mengingatkan bahwa harga minyak nabati seperti minyak kedelai, minyak bunga matahari dan minyak lobak akan naik setelah Indonesia mengumumkan larangan ekspor CPO.
“Keputusan Indonesia tidak hanya memengaruhi ketersediaan minyak sawit, tetapi juga minyak nabati di seluruh dunia,” kata James Fry, Ketua Konsultan Komoditas LMC International, kepada Reuters, dikutip Selasa (26/4).
Meskipun demikian, pemerintah mengkonfirmasi bahwa larangan eskpor tersebut bukan untuk minyak sawit mentah, melainkan produk olahan CPO. Pejabat Kementerian Perindustrian mengatakan larangan ekspor kemungkinan berlaku untuk produk olahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sedangkan minyak sawit mentah atau CPO masih akan bebas ekspor.
Produk olahan CPO ini masuk dalam kategori refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein ini memiliki tiga pos tarif yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
"Informasi yang kami ketahui sejauh ini hanya RBD Palm Olein yang akan dilarang ekspornya, tunggu saja keputusan finalnya," kata Direktur Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria kepada Katadata.co.id, Selasa (26/4).
Kementerian Perindustrian mencatat produk olahan CPO ini berkontribusi hingga sekitar 35% dari total ekspor CPO dan turunannya pada 2021. Emil mencatat RBD Olein berkontribusi hingga sekitar 44% atau 21 juta ton dari total produksi CPO dan turunannya pada 2021. Adapun, sekitar 12 juta ton dijual ke pasar ekspor.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatatkan pendapatan sebesar Rp72,45 triliun pada 2021, melonjak sekitar 241% dari Rp21,27 triliun pada 2020.
Sebagian besar atau hampir 99% pendapatan BPDPKS tahun 2021 berasal dari pungutan ekspor sawit, yakni Rp71,64 triliun. Sedangkan pendapatan dari pengelolaan dana hanya Rp810 miliar.