Hanya Olahan CPO yang Disetop, Minyak Sawit Mentah Bebas Ekspor
Sejak Presiden Joko Widodo memutuskan larangan ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April, hingga kini pemerintah belum mengumumkan aturan secara rinci. Pejabat Kementerian Perindustrian mengatakan larangan ekspor kemungkinan berlaku untuk produk olahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Sedangkan minyak sawit mentah atau CPO masih akan bebas ekspor.
Produk olahan CPO ini masuk dalam kategori refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein. RBD Palm Olein ini memiliki tiga pos tarif yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
"Informasi yang kami ketahui sejauh ini hanya RBD Palm Olein yang akan dilarang ekspornya, tunggu saja keputusan finalnya," kata Direktur Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria kepada Katadata.co.id, Selasa (26/4).
Kemenperin mencatat produk olahan CPO ini berkontribusi hingga sekitar 35% dari total ekspor CPO dan turunannya pada 2021. Emil mencatat RBD Olein berkontribusi hingga sekitar 44% atau 21 juta ton dari total produksi CPO dan turunannya pada 2021. Adapun, sekitar 12 juta ton dijual ke pasar ekspor.
Berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), volume ekspor Olahan CPO pada 2021 mencapai 25,7 juta ton dari total ekspor CPO dan turunannya yang mencapai 34,23 juta ton. Artinya, RBD Olein berkontribusi sekitar 46,69% dari total ekspor Olahan CPO dan 35,05% dari total ekspor CPO dan turunannya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono belum mengonfirmasi terkait pelarangan ekspor hanya dilakukan pada produk RBD Palm Olein. Menurutnya, aturan tersebut masih dalam proses penyusunan. "Mohon bersabar, masih didiskusikan dengan pimpinan," kata Veri kepada Katadata.
Sebelumnya, Veri mengatakan pemerintah juga masih mendiskusikan apakah pembatasan ekspor berdasarkan kontrak atau jadwal pengapalan. "Kebijakannya sedang dibahas secara maraton dari Jumat pekan lalu. Mudah-mudahan bisa sesuai jadwal selesainya. Mohon bersabar," kata Veri.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis (28/4). Kebijakan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng, yang akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jokowi mengatakan, tingginya harga minyak goreng masih menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai.
Padahal, pemerintah sudah bergonta-ganti kebijakan untuk menstabilkan harga dan pasokan. Terakhir, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter dan menaikkan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya.
Badan Pusat Statistik mencatat Tiongkok dan India merupakan pangsa pasar terbesar ekspor minyak sawit nasional. Ekspor CPO ke kedua negara tersebut mencapai 29% dari total nilai ekspor sawit Indonesia.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), nilai ekspor minyak sawit mentah mencapai US$ 35 miliar atau sekitar Rp 505 triliun pada 2021. Nilai ekspor ini meningkat 52,8% dibandingkan 2020 yang mencapai US$ 22,9 miliar. Berikut grafik Databoks: