DMO dan DPO Berlaku, Pengecer Minyak Goreng Wajib Daftar di Aplikasi

Andi M. Arief
27 Mei 2022, 10:09
Pengemudi becak menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo usai kegiatan kunjungan dan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022). Usai menjadi wali nikah adiknya Idayati dengan Ketua MK Anwar
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp..
Pengemudi becak menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo usai kegiatan kunjungan dan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022). Usai menjadi wali nikah adiknya Idayati dengan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan dan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat di Pasar Gede, Pasar Mojosongo, Pasar Harjodaksino dan Taman Balekambang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 33-2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng   (migor) Curah Rakyat  (MGCR). Beleid ini mengatur tata cara pelaksanaan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO). 

Permendag No. 33-2022 membuat tata niaga dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO), distribusi minyak goreng curah, dan penjualan minyak goreng curah ke konsumen terekam secara digital. Oleh karena itu, pengecer diwajibkan menggunakan aplikasi digital yang terhubung dengan Kementerian Perdagangan. 

"Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” kata Menteri Peragangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (25/7). 

Lutfi menyebutkan, aplikasi digital yang digunakan pengecer akan merekam NIK yang dimiliki konsumen setiap pembelian minyak goreng curah. Aplikasi digital tersebut akan dibuat oleh Kementerian Perdagangan. 

Pada Permendag No. 30-2022 mewajibakn eksportir CPO, produsen, dan distributor untuk menggunakan dua aplikasi digital, yakni Sistem Indonesia National SIngle Window (SINSW) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). SINSW akan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) CPO secara digital, sedangkan Simirah akan merekam realisasi distribusi minyak goreng curah. 

Penerbitan PE CPO akan dilakukan secara otomatis oleh SINSW setelah sistem menilai produsen berhasil memenuhi aturan DMO dan DPO. Sistem akan melakukan verifikasi melalui Simirah dan aplikasi baru besutan Kemendag. Permendag No. 30-2022 mengatur besaran DMO dan DPO bersifat dinamis mengikuti kondisi riil di pasar. 

Aplikasi digital besutan Kemendag akan menjadi acuan pembentukan DMO dan DPO tersebut. Pengecer akan merekam NIK konsumen dengan aplikasi digital Kemendag saat menjual minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter. 

Penerbitan besaran DMO akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Namun demikian, pejabat tersebut harus berkoordinasi dengan setidaknya empat kementerian sebelum menerbitkan besaran DMO, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Dengan demikian, produsen akan menggunakan SINSW untuk mendapatkan PE Ekspor. Produsen juga menggunakan Simirah untuk mencatat penerimaan bahan baku dan realisasi pengiriman ke distributor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...