Keran Ekspor CPO Dibuka, Aturan DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku Lagi
Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut diterapkan setelah keran ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya akan dibuka kembali pada Senin (23/5).
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku migor dengan penerapan aturan DMO oleh kemendag. Selain itu juga aturan DPO yang mengacu pada kajian BPKP oleh Kemendag,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (20/5).
Dia mengatakan, pemerintah akan menjaga DMO sebesar 10 juta ton, terdiri dari 8 juta ton untuk didistribusikan ke pasar domestik dan dua juta ton untuk cadangan. Kementerian Perdagangan selanjutnya akan menetapkan jumlah DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen.
“Kemendag juga akan menetapkan mekanisme untuk produksi dan distribusi migor ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, mekansime penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yaitu melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasokan Bertambah
Kebijakan larangan ekspor menyebabkan pasokan minyak goreng curah bertambah signifikan bahkan melebihi kebutuhan bulanan nasional. Pemerintah akan memastikan pasokan minyak goreng tersebut didistribusikan dengan baik ke tingkat konsumen.