Keran Ekspor CPO Dibuka, Aturan DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku Lagi

Tia Dwitiani Komalasari
20 Mei 2022, 11:42
Pekerja memuat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke dalam kapal tanker di Pelabuhan Dumai, Dumai, Riau, Rabu (3/2/2021). Nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya melalui Pelabuhan Dumai sepanjang tahun 2020 yaitu se
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Pekerja memuat minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke dalam kapal tanker di Pelabuhan Dumai, Dumai, Riau, Rabu (3/2/2021). Nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya melalui Pelabuhan Dumai sepanjang tahun 2020 yaitu sebanyak 14,680 juta ton dengan nilai transaksi perdagangan sebesar 8,203 miliar dolar AS atau naik 14,5 persen (YoY) dibanding tahun 2019 sebesar 7,167 miliar dolar AS dengan nilai ekspor sebanyak 15 juta ton.

Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan tersebut diterapkan setelah keran ekspor  minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya akan dibuka kembali pada Senin (23/5).

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku migor dengan penerapan aturan DMO oleh kemendag. Selain itu juga aturan DPO yang mengacu pada kajian BPKP oleh Kemendag,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (20/5).

Dia mengatakan, pemerintah akan menjaga DMO sebesar 10 juta ton, terdiri dari 8 juta ton untuk didistribusikan ke pasar domestik dan dua juta ton untuk cadangan. Kementerian Perdagangan selanjutnya akan menetapkan jumlah DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen.

“Kemendag juga akan menetapkan mekanisme untuk produksi dan distribusi migor ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, mekansime penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yaitu melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasokan Bertambah

Kebijakan larangan ekspor menyebabkan pasokan minyak goreng curah bertambah signifikan bahkan melebihi kebutuhan bulanan nasional. Pemerintah akan memastikan pasokan minyak goreng tersebut didistribusikan dengan baik ke tingkat konsumen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...