KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Lagi Naik Kereta Api

Tia Dwitiani Komalasari
21 Juni 2022, 13:41
Calon penumpang mengunggu keberangkatan di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Calon penumpang mengunggu keberangkatan di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020).

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

 Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

Tulus mengatakan, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan perusahaan terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual. Hal itu baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penumpang kereta api mencapai 149,76 juta orang sepanjang 2021. Jumlah tersebut turun 19,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 186,13 juta orang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...