Harga BBM Naik, Pemerintah Sesuaikan Upah Minimum 2023
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM akan meningkatkan inflasi nasional. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyusun penyesuaian nilai upah minimum tahun depan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan nilai upah minimum untuk tahun depan akan diumumkan pada November 2022. Penyusunan upah minimum tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP No. 36-2021 turunan Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja.
"Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku kecuali diperbaiki sebelum November 2023. Dengan demikian, sampai November tahun depan UU Cipta Kerja berlaku dan artinya PP 36-20220 masih berlaku," kata Surya dalam dalam Diskusi Publik Kenaikan Harga BBM, Kamis (8/9).
Sebelum UU Cipta Kerja, penghitungan upah minimum menggunakan rumus yang tertuang dalam PP 78-2021 tentang Pengupahan. Penghitungan upah minimum dalam aturan tersebut mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, perhitungan upah minimum dengan PP No. 36-2021 mempertimbangkan konsumsi per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan jumlah pekerja dalam sebuah keluarga. Surya menilai penghitungan upah minimum dalam PP No. 36-2021 telah mengacu pada pertumbuhan inflasi.
Selain penyesuaian upah minimum, Surya telah mengimbau pelaku usaha untuk tidak mengurangi jumlah tenaga kerjanya. Oleh karena itu, Surya mengarahkan pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi struktur biayanya masing-masing.
Walau demikian, Surya mengatakan pemerintah telah menyiapkan tenaga kerja yang mengalami pemutusan kerja akibat kenaikan harga BBM. Mitigasi yang telah disiapkan adalah dana jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP.
Surya menjelaskan tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akan mendapatkan bantuan sosial berupa pengganti upah selama 6 bulan. Di samping itu, tenaga kerja tersebut akan mendapatkan pelatihan dan bantuan untuk mencari pekerjaan baru.
"Itu yang kami jaga. Kalau terpaksa teman-teman pekerja ter-PHK, kami arahkan mengakses JKP dan akan mendapatkan jaminan tersebut,"kata Surya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah menjelaskan beberapa alasan pihaknya menolak kenaikan harga BBM. Pertama, daya beli para pekerja akan tergerus inflasi dampak naiknya harga bahan bakar.
Alasan kedua, kenaikan harga BBM terjadi di tengah turunnya harga minyak dunia. Iqbal menyoroti harga bahan bakar di negara tetangga seperti Malaysia.
Ia juga khawatir kenaikan harga BBM membuat ongkos energi pada perindustrian meningkat. Dampaknya, para pekerja dikhawatirkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan untuk menaikkan harga Pertalite menjadi Rp 10 ribu dan Solar menjadi Rp 6.800 merupakan hal yang sulit. Jokowi sebenarnya ingin memberikan harga BBM terjangkau kepada masyarakat.
Pada 2022, DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,64 juta, tertinggi dibanding provinsi-provinsi lainnya. Kemudian UMP tertinggi selanjutnya berasal dari Provinsi Papua, yakni Rp3,56 juta, diikuti oleh Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat di kisaran Rp3,2 juta sampai Rp3,3 juta.
Sedangkan UMP terendah nasional ada di Jawa Tengah, yakni Rp1,81 juta, diikuti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur yang UMP-nya di kisaran Rp1,8 juta sampai Rp1,9 juta.