Syarat Serta Cara Mendapatkan Subsidi Mobil dan Motor Listrik

Nadya Zahira
6 Maret 2023, 16:19
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).

Pemerintah akan memberikan subsidi atau bantuan kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Adapun kuota bantuan tersebut diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu  unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bantuan kendaraan listrik tersebut akan diberikan langsung melalui produsen kendaraan listrik. Pihaknya sudah menyiapkan skema program bantuan kendaraan listrik tersebut dan akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kendaraan listrik pekan depan.

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 40% yang dipersyaratkan dalam sistem,” ujar Menteri Perindustrian, gus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Namun demikian, Agus mengungkapkan, saat ini baru ada dua kendaraan listrik roda empat atau mobil yang memenuhi syarat TKDN di atas 40% yaitu, Ioniq 5 dan Wuling. Sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua atau motor yang nilai TKDN nya di atas 40% yaitu, Gesit, Volta, dan Selis.

Adapun skema penyaluran bantuan kendaraan listrik sebagai berikut:

  1. Produsen yang memenuhi TKDN di atas 40% mendaftarkan jenis kendaraan listriknya ke Kementerian Perindustrian yang kemudian akan dimasukkan dalam program bantuan ini.
  2. Lembaga direktivikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN.
  3. Produsen dapat melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Bank BUMN mengenai proses verifikasi dan pembayaran pergantiannya kepada produsen.
  4. Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan.
  5. Bank BUMN akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. 

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi

Sementara itu, Agus menjelaskan konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi dealer kendaraan listrik terdekat. Dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Menurut Agus, pemberian subsidi motor dan mobil listrik dijatah hanya satu unit per NIK. Dengan demikian, pembelian kendaraan listrik kedua tidak mendapatkan subsidi.

“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.

Dia mengatakan, dealer nantinya akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Bank BUMN atau Himbara. Bank BUMN memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika memenuhi persyaratan, Bank BUMN akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

“Jadi bantuan ini diberikan kepada produsen. Ini untuk mempermudah kami melakukan kontrol. Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema pembelian kendaraan listrik ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, yakni ada Kementerian Keuangan, Manufaktur, Dealership, Verifikator, dan Bank BUMN,” tandas Agus. 

Sejumlah negara telah memberikan subsidi kendaraan listrik, salah satunya adalah Thailand. Berikut besar subsidi kendaraan listrik di Thailand seperti tertera dalam grafik.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...