Berlaku 20 Maret, Bantuan Kendaraan Listrik Berlaku Satu Kali per KTP

Nadya Zahira
6 Maret 2023, 14:38
Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Pemerintah akan mulai memberikan bantuan kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Bantuan tersebut hanya akan berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau Kartu tanda Penduduk (KTP).

"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujar Menteri Perindustrian, gus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Agus mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik. Skema tersebut melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator.

"Kami sudah siap untuk itu, sehingga kami bisa memastikan bantuan diterima orang-orang yang berhak," ujarnya.

Agus mengatakan,akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kedaraan listrik pekan depan sebelum 20 Maret.

Adapun kuota bantuan tersebut diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai. Kuota tersebut berlaku hingga Desember 2022.

Besar Bantuan

Pemerintah belum menjelaskan secara rinci besar bantuan yang akan diberikan untuk mobil dan bus listrik. Bantuan untuk mobil dan bus listrik akan diberikan melalui insentif kebijakan fiskal seperti pajak.

Namun demikian, bantuan pembelian motor listrik baru mencapai Rp 7 juta per unit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, terdapat dua program bantuan pemerintah untuk kepemilikan motor listrik. Keduanya, yakni pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor konvensional ke listrik masing-masing sebesar Rp 7 juta per unit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...