Mendag Musnahkan Sepatu, Tas, dan Baju Bekas Impor Senilai Rp 10 M

Tia Dwitiani Komalasari
17 Maret 2023, 13:30
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan tas, sepatu, dan baju bekas impor yang telah dikemas dan akan dimusnahkan di di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).
Humas Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan tas, sepatu, dan baju bekas impor yang telah dikemas dan akan dimusnahkan di di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal sepatu, tas, dan baju bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (17/3) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan tindakan ini sebagai respons dan tanggung jawab Kemendag atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (17/3).

Dia mengatakan, pemusnahan ini merupakan langkah Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor,” tutur Zulkifli.

Impor Barang Bekas Dilarang

Mendag Zulkifli menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 . Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.

 Zulkifli berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” ujar Moga.

 Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) sebanyak 26,22 ton. Nilai total impornya mencapai USD 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar (kurs Rp 15.375 per USD).

Sepanjang 2022, nilai impor pakaian bekas terbesar berasal dari Australia, yakni USD 225.941 atau sekitar Rp3,5 miliar. Nilai impor terbesar berikutnya datang dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Tiongkok, Prancis, Thailand, Belanda, dan Inggris seperti terlihat pada grafik.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...