Bappebti Sebut Bursa CPO Bisa Gantikan Kebijakan DMO Minyak Goreng
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Didid Noordiatmoko, mengatakan pengoperasian Bursa CPO berpotensi menghapus kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO. Pasalnya, data volume minyak sawit mentah yang diekspor akan langsung tercatat di Bursa CPO.
Sebagai informasi, Bursa CPO rencananya akan diluncurkan Juni 2023. Nantinya, perdagangan ekspor CPO akan melewati bursa tersebut.
Namun untuk tahap pertama, proses ekspor minyak sawit mentah melalui Bursa CPO masih akan menaati aturan DMO. Artinya, hanya produsen CPO yang telah mematuhi DMO yang dapat masuk dalam bursa CPO.
"Kebijakan DMO nanti bisa berkurang sedikit demi sedikit karena bursa CPO sudah bisa bikin kerannya. Nanti data dari bursa CPO akan menentukan," kata Didid di Gedung Bappebti, Jumat (19/5).
Maka dari itu, Didid melaporkan pembentukan aturan Bursa CPO telah melibatkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Selain itu, Badan Kebijakan Fiskal melengkapi aturan tersebut dengan ketentuan pajak ekspor CPO.
Seperti diketahui, ada dua jenis pajak ekspor CPO yang berlaku di dalam negeri, yakni Bea Keluar oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pungutan Ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kedua badan tersebut merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, Didid mengatakan harga cpo yang tertera dalam bursa CPO tersebut adalah harga sebelum pajak. Sebagai informasi, pemerintah akan memungut dua jenis pajak pada CPO yang diekspor, yakni Bea Keluar oleh Kementerian Keuangan dan Pungutan Ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pembentukan Harga CPO Lebih Transparan
Di sisi lain, Didid mencatat pemerintah akan mulai menemukan harga CPO dari mekanisme pasar setelah bursa CPO beroperasi. Sejauh ini, harga CPO yang dinikmati produsen lokal adalah hasil kesepakatan antara pengusaha atau B2B.
Dengan demikian, Didid menilai bursa CPO akan membuat pembentukan harga CPO lebih transparan dan atraktif bagi produsen CPO nasional. Oleh karena itu, Didid berpendapat pembentukan harga CPO melalui bursa berpotensi menjadi satu-satunya acuan harga CPO pemerintah.
Seperti diketahui, harga acuan CPO pemerintah adalah basis pemerintah dalam menentukan bea keluar ekspor CPO. Adapun, harga acuan CPO saat ini berpatokan pada harga CPO di bursa Rotterdam, Bursa Malaysia, dan harga CPO domestik.
Didid mengatakan pemerintah baru akan menjadikan bursa CPO sebagai referensi utama harga acuan CPO pada akhir tahun ini. Pasalnya, Didid menilai enam bulan pertama pengoperasian bursa CPO sebagai uji coba pembentukan harga CPO di dalam negeri.
"Mudah-mudahan paling lambat akhir tahun tarif referensi dari bursa CPO sudah bisa kita tetapkan. Saya belum bisa mengatakan kami sudah berhasil membentuk mekanisme pembentukan harga melalui bursa CPO, tapi setidaknya ini sudah satu langkah lagi," katanya.
Menurut data Kementerian Pertanian yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), volume produksi kelapa sawit Indonesia pada 2022 mencapai 45,58 juta ton. Provinsi penghasil kelapa sawit terbesar adalah Riau, dengan volume produksi sekitar 8,9 juta ton.